Gorontalo, mimoza.tv – Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapati tembok tebal bernama pesimisme, kali ini bukan datang dari perusahaan, tapi dari para kepala daerah sendiri.
Setelah sebelumnya diterpa isu dugaan suap, Pansus kini menghadapi kenyataan pahit: rekomendasi mereka yang bertujuan membela hak masyarakat dan memperbaiki tata kelola sawit, tidak mendapat respons serius dari pemerintah daerah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPK dan BPKP di Ruang Iloheluma, Senin (21/7/2025), anggota Pansus, Limonu Hippy, tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya. Ia menyebut, ada kepala daerah yang terang-terangan membela perusahaan sawit meski audit dan temuan lapangan menunjukkan pelanggaran.
“Belum lama ini saya dan Pak Wahyu ditantang langsung oleh salah satu kepala daerah. Beliau menyatakan bahwa tidak mungkin perusahaan sawit itu melanggar. Seolah-olah beliau menjadi juru bicara perusahaan,” ujar Limonu.
Ironisnya, kata Limonu, ketika Pansus menyampaikan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin lengkap dan bermasalah dalam pengelolaan limbah, kepala daerah itu justru membantah dengan penuh keyakinan.
“Beliau menyebut perusahaan sebesar itu pasti sudah memenuhi semua syarat. Padahal, fakta di lapangan dan audit BPKP menunjukkan pelanggaran nyata,” imbuhnya.
Pelanggaran tersebut tak hanya berdampak administratif, tetapi telah melukai masyarakat. Alih-alih mendapatkan manfaat dari program kemitraan plasma, warga justru dibebani utang dan kehilangan hak atas lahannya yang telah di-HGU-kan oleh perusahaan.
“Yang paling menyakitkan, tanah rakyat yang dijanjikan akan sejahtera lewat kemitraan, justru membuat mereka terjerat kredit dan tak menikmati hasil apapun,” tandas Limonu.
Ia pun mempertanyakan: jika rekomendasi DPRD saja diabaikan, langkah apa lagi yang tersisa?
Sementara itu, Ketua Pansus, Umar Karim, menyebut bahwa kehadiran BPK dan BPKP dalam RDP ini adalah upaya untuk menguatkan posisi Pansus. Menurutnya, sejak 2022 hingga 2024, BPKP sebenarnya telah memberikan rekomendasi yang serupa kepada pemerintah daerah.
“Masalahnya, banyak rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti. Karena itu, kami minta BPKP dan BPK hadir, agar persoalan ini tidak lagi dianggap sekadar laporan internal DPRD,” jelas Umar.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus tidak akan gentar meski diterpa isu miring soal ‘upeti’ yang sempat menyeret namanya. Umar menyebut, laporan resmi sudah ia buat ke Polda Gorontalo pada 15 Juli 2025 sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan etika.
“Yang menyebarkan isu itu juga tidak pernah secara spesifik menyebut Pansus. Tapi karena saya ketua, saya bertanggung jawab membersihkan nama baik secara hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Umar menyampaikan bahwa Pansus hanya ingin satu hal: keberpihakan.
“Kami tidak mencari pembenaran dari opini publik. Kami hanya ingin ada kepercayaan dari ratusan petani yang selama ini merasa ditinggalkan,” pungkasnya.
Penulis: Lukman