Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Risman Taha Resmi Diberhentikan

by Lukman Polimengo
Oktober 29, 2019
Reading Time: 2min read
765 32
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo akhirnya resmi memberhentikan Risman Taha sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo.

Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan, Sutarto, saat Sidang Paripurna DPRD Kota Gorontalo, dalam rangka pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Selasa (29/10/2019).

Sutarto menjelaskan, pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 327/01/X/2019 yang diterbitkan pada Jumat (25/10/2019) pekan lalu.

Baca juga

Terakhir Hari ini, Bila Perusahaan Investasi Serai Wangi Bayar Bayar Gaji Karyawan, Hamzah Mundur Dari Anggota DPRD

Ismanto Desak BK Percepat Proses Aduan Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Aleg Kota Gorontalo

“Dengan SK tersebut, dengan resmi Risma Taha kita berhentikan sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo,” kata Sutarto dalam sambutannya.

Pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo dilakukan karena adik Wali Kota Gorontalo, Marten Taha itu terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Adhan Dambea.

Dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1174 K/Pid.sus/2018 tanggal 1 Oktober 2018, dan harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya pada 2016 lalu, Risman Taha telah melakukan dugaan pencemaran nama baik kepada Adhan Dambea terkait dengan persoalan ijazah sekolah dasar (SD). Saat itu, Risman mengatakan bahwa Adhan Dambea tidak memiliki ijazah SD.

Atas ucapannya itu, Adhan Dambea kemudian melaporkan Risman Taha atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu sampai diusut ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Namun pada 1 Oktober 2018, kasasi yang diajukan oleh Risman Taha itu ditolak.

Berdasarkan penolakan kasasi itu, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, membuat surat keputusan dengan Nomor 327/01/X/2019, untuk memberhentikan Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.(luk)

Tags: DPRDdprd kota gorontalo

Berita Terkait

Terakhir Hari ini, Bila Perusahaan Investasi Serai Wangi Bayar Bayar Gaji Karyawan, Hamzah Mundur Dari Anggota DPRD

Terakhir Hari ini, Bila Perusahaan Investasi Serai Wangi Bayar Bayar Gaji Karyawan, Hamzah Mundur Dari Anggota DPRD

Februari 10, 2022
Lama Tak Terdengar, Kasus Dugaan Ba Hugel Antar Sesama Aleg  Dekot Mencuat Lagi

Ismanto Desak BK Percepat Proses Aduan Dugaan Perselingkuhan Dua Oknum Aleg Kota Gorontalo

Oktober 23, 2021

Pasca Memvonis Tidak Ada Perselingkuhan, BK DPRD Kota Gorontalo Dilaporkan

Agustus 5, 2021

Isu Dugaan Perselingkuhan Sesama Aleg Dekot Gorontalo, Begini Tanggapan BK

Agustus 3, 2021

Adukan Aleg Pengganggu Rumahtangganya, Begini Isi Surat Herlina Ikano

Agustus 3, 2021

Gelar Jumpa Pers, Ketua DPRD Kota Gorontalo Bantah Terlibat Ba Hugel

Juli 31, 2021
Next Post
Ada 5 Alasan Penting Mengapa Kita Harus Menyingkirkan Toxic People

Ada 5 Alasan Penting Mengapa Kita Harus Menyingkirkan Toxic People

Rekomendasi

Rusli Habibie Hadir di Sidang Pencemaran Nama Baik, Susanto: Saya Menduga Keterangannya Banyak Bohong
Hukum & Kriminal

Sidang Pencemaran Nama Baik Nuansanya Korupsi, LBH Limboto : Perlu Jadi Perhatian APH

by Lukman Polimengo
Juni 15, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir mengatakan, persidangan kasus pencemaran nama baik antara Rusli Habibie...

Read more

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

Adhan Dambea :WTP Itu Kewajiban, Jangan Digaung-gaungkan Sebagai Prestasi

4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Social Media

POPULAR POST

  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    417 shares
    Share 167 Tweet 104
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In