Minggu, Juli 6, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Romie: Secara Institusi Bank Mandiri Berbohong

by Lukman Polimengo
Mei 29, 2019
Reading Time: 3 mins read
255 16
A A
0
Romie Rifky, nasabah Bank Mandiri Gorontalo yang juga pemilik dan Direktur Utama PT Azwa Utama Gorontalo

Romie Rifky, nasabah Bank Mandiri Gorontalo yang juga pemilik dan Direktur Utama PT Azwa Utama Gorontalo

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang putusan perkara antara PT Azwa Utama Gorontalo dengan Bank Mandiri, Selasa (28/5/2019), di gelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Ngguli Liwar Mbani Awang SH membacakan putusan atas perkara nomor 81/PDTG/2018/PNGTO menyebut, apa yang dilakukan pihak tergugat (Bank Mandiri) terhadap penggugat (PT Azwa Utama Gorontalo) dapat dikonstrusi sebagai perbuatan yang melanggar hukum, yang bersumber dari kesalahan, kelalaian dan ketidak hati-hatian yang berhubungan dengan perbuatan tergugat, hingga menimbulkan kerugian berupa hilangnya nama baik PT Azwa Utama Gorontalo sebagai debitur di mata perbankan.

Menanggapi putusan tersebut, Romie Rifki selaku pimpinan PT Azwa Utama Gorontalo mengungkapkan, ketidakpuasan penggugat atas vonis adalah sudah jelas dari putusan pengadilan tersebut.

Baca juga

Siap-siap, Mulai 1 Juni Cek Saldo Hingga Tarik Tunai di ATM Bank BUMN Bakal Dikenakan Biaya

Terkait Pemblokiran Rekening Bersaldo 100 T, Nursalim: Bukan Wewenang Kami

Bahwa secara institusi dan bersama sama, pihak Bank Mandiri terbukti melakukan keterangan-keterangan berbohong dan melakukan pencatatan laporan yang tidak benar kepada pihak Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

“Seandainya kita dari pihak nasabah yang tidak mampu membayar dalam waktu tertentu maka pihak bank bisa melelang aset yang kita jaminkan di perbankan, kata Romie, dihubungi lewat nomer telepon 0812-3025-XXXX.

Kata Romie, ini sudah jelas terbukti pihak Bank Mandiri melakukan keterangan – keterangan tertulis yang hampir semua dinilai majelis hakim mengada ada. Dan dari awal persidangan Bank Mandiri sudah jelas berniat dan terbukti melakukan kebohongan melalui para keterangan-keterangan di persidangan.

“Secara logika tidak mungkin pihak Bank Mandiri tidak paham masalah ini. Karena mereka pegang semua data transaksi kita, malah di persidangan majelis hakim menyatakan dengan jelas adanya beberapa Surat Peringatan untuk penggugat di bulan Agustus Sept Oktober 2017 yang fiktif tapi dijadikan alat bukti di persidangan,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, sebenarnya di gugatan, pihaknya sudah melampirkan adanya tindakan-tindakan tergugat, yang sangat melanggar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 49 ayat (1) yang dikutip dan berbunyi sebagai berikut:

(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja:

a. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan

atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan

usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

b. Menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya

pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen

atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.

c. Mengubah mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan

adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening

suatu bank, atau dengan sengaja’ mengubah, mengaburkan, menghilangkan,

menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahundan paling lama 15

(lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp 10.000.000.000,00

(sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus

miliar rupiah).

Bahwa ketentuan terkait dengan ganti kerugian yang diakibatkan karena mengenai perbuatan melawan hukum juga di atur dalam ketentuan pasal 1243 sampai 1252 KUH-Perdata, maka ganti kerugian tersebut adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada para tergugat,  yang dapat berupa biaya yang harus dikeluarkan, kerugian yang dialami dan keuntungan yang diharapkan.

“Supaya semua jelas, bagi para nasabah, bahwasanya kita sebagai nasabah juga dilindungi oleh pemerintah dengan Undang-Undang. Nasabah bukan hanya mempunyai kewajiban di setiap akad kredit, tapi nasabah juga mempunyai hak sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang,” pungkasnya.(luk)

Tags: Bank MandiriKolektibilitas

Berita Terkait

Siap-siap, Mulai 1 Juni Cek Saldo Hingga Tarik Tunai di ATM Bank BUMN Bakal Dikenakan Biaya

Mei 21, 2021
Bank Mandiri Cabang Gorontalo. Foto: Lukman Polimengo.

Terkait Pemblokiran Rekening Bersaldo 100 T, Nursalim: Bukan Wewenang Kami

Januari 21, 2020
Kantor Bank Mandiri KCP Tilamuta. Foto: Kronologi.id.

Ada Angka Saldo Sebanyak 100 Triliun, Rekening Nasabah Bank Mandiri Diblokir

Januari 14, 2020

Bank Mandiri berulah Lagi, Dari Kol 5 Hingga Pemblokiran Rekening

Tak Dihadir Pihak Bank Mandiri, Majelis Hakim Bacakan Putusan Perkara

Kata Nasir, Soal Tak Hadirnya Saksi Ahli Dari Bank Mandiri

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version