Gorontalo Utara, mimoza.tv — Pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara terjadi saat empat perkara dugaan korupsi masih berada pada tahap penyidikan. Rotasi ini memunculkan pertanyaan publik, bukan karena mutasi itu anomali, tetapi karena momentum dan beban perkara yang belum tuntas.
Empat kasus yang dimaksud mencakup dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, pengelolaan dana BKAD yang bersumber dari setoran 123 desa, penyimpangan dana desa Gentuma, serta penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gerbang Emas. Seluruhnya berkaitan dengan penggunaan uang publik dalam jumlah signifikan.
Rotasi di Tengah Proses Penyidikan
Aditya Narwanto resmi menggantikan Zam Zam Ikhwan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara. Pelantikan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan dipimpin oleh Kepala Kejati, Riyono, pada 29 Januari 2026.
Tak lama berselang, posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya dijabat pelaksana tugas, kini diisi secara definitif oleh Eric B.C. Nikijuluw pada 8 Februari 2026.
Rotasi di tubuh kejaksaan merupakan hal lazim dalam sistem birokrasi penegakan hukum. Namun, publik mencatat waktu pergantian ini beririsan dengan sejumlah perkara yang belum menunjukkan perkembangan signifikan di ruang publik, terutama terkait penetapan tersangka baru.
Empat Perkara, Empat Ujian
Kasus BKAD menjadi sorotan utama. Dana setoran dari 123 desa, disebut mencapai Rp4,3 miliar hingga Rp4,5 miliar, diduga digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis tanpa dasar kewenangan yang jelas. Jika konstruksi hukumnya terbukti melampaui sekadar pelanggaran administratif, perkara ini berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Pada pembangunan Masjid Jabal Iqro, audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kekurangan volume pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah. Penyidikan telah dimulai sejak Maret 2025, namun hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam perkara penyertaan modal PUDAM Tirta Gerbang Emas, dua mantan direksi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp1,66 miliar. Namun sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Sementara itu, dugaan penyimpangan dana desa Gentuma juga masih berada dalam proses penyidikan tanpa informasi perkembangan yang rinci kepada publik.
Kinerja Lama, Harapan Baru
Di bawah kepemimpinan sebelumnya, Kejari Gorontalo Utara mencatat 15 penyelidikan, 6 penyidikan, serta pemulihan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah. Institusi ini bahkan sempat meraih peringkat kedua kinerja terbaik di wilayah hukum Kejati Gorontalo.
Catatan tersebut menjadi tolok ukur sekaligus pembanding bagi kepemimpinan baru. Publik tidak hanya menilai kuantitas perkara, tetapi konsistensi hingga tahap pembuktian di pengadilan.
Aktivis Gorontalo Utara, Sandy Syafrudin Nina, menilai masyarakat menunggu langkah konkret dari pimpinan baru.
“Apakah rotasi ini akan mempercepat penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan, atau justru membuat proses kembali beradaptasi dari awal,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Ujian Akuntabilitas
Empat perkara tersebut masih berada di meja penyidikan. Dalam sistem hukum, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun, di sisi lain, transparansi perkembangan perkara merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Rotasi jabatan tidak boleh dimaknai sebagai jeda penanganan perkara. Justru pada titik inilah komitmen institusi diuji: apakah penyidikan berjalan konsisten, berbasis alat bukti, dan bebas dari intervensi.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi pimpinan baru, melainkan kredibilitas penegakan hukum di daerah. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkara-perkara tersebut bergerak dari tahap penyidikan menuju kepastian hukum.(rls/luk).



