Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sah, Perpres Nomor 75 Tahun 2019, Batal Naik

by Lukman Polimengo
Maret 9, 2020
Reading Time: 2 mins read
209 14
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan judicial rview atau pengujian kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2020.

 Melansir Detik.com, kasus ini bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran tersebut dan melayangkan gugatan dan meminta kenaikan itu dibatalkan. MA pun mengabulkan permohonan tersebut.

“Menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Agung Andi Samsan Nganro, selaku juru bicara MA, Senin (9/3/2020).

Baca juga

MA Tolak Kasasi Rektor IAIN Gorontalo : Keputusan Akhir Mengikat dan Harus Dipatuhi

Cegah Kanker Serviks, BPJS Kesehatan Gorontalo Siapkan 2000 Kuota Pemeriksaan Gratis

Dirinya menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kata dia, pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34.

  • Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar:
  • Rp 42. 000.00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
  • Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
    c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  • (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
  • Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
  • a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
    b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
    c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(luk)

Tags: BPJS KesehatanJudicial ReviewMAMahkamah Agung

Berita Terkait

Romi Habie, S.H., M.H saat berada didepan Gedung Mahkamah Agung RI di Jakarta.

MA Tolak Kasasi Rektor IAIN Gorontalo : Keputusan Akhir Mengikat dan Harus Dipatuhi

Agustus 23, 2024
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Ardiansyah, saat memaparkan program deteksi dini kanker serviks pada kegiatan media gathering, Jumat (14-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv

Cegah Kanker Serviks, BPJS Kesehatan Gorontalo Siapkan 2000 Kuota Pemeriksaan Gratis

Juni 14, 2024

Libur Idul Fitri 1445 H, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan JKN

Maret 25, 2024

OTT KPK di MA, Bayu Lesmana : Ketua Sudah Sangat Terbuka

Punya Tunggakan Iuran JKN-KIS?, Begini Solusi Dari BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo

Libur Idul Fitri, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Lancar Mengakses Layanan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version