Gorontalo Utara, mimoza.tv – Satu dari empat perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara kini memasuki tahap krusial. Jaksa memastikan bakal segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro di kompleks Blok Plan, Kecamatan Kwandang.
Proyek bernilai Rp6,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2022 itu sejak awal menuai sorotan. Di balik jargon pembangunan rumah ibadah, aparat penegak hukum justru menemukan indikasi penyimpangan serius, mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini kini berada di tahap akhir. Sejumlah nama calon tersangka sudah dikantongi setelah pemeriksaan intensif terhadap pihak Pokja, Dinas PUPR, dan perusahaan pelaksana proyek.
“Kami pasti akan menetapkan tersangka sesuai mekanisme yang ada. Nama-nama sudah ada, tinggal tunggu waktunya,” ujar Bagas kepada wartawan mimoza.tv, Selasa (28/10/2025).
Selain kasus Masjid Jabal Iqro, Kejari Gorontalo Utara juga tengah menyidik tiga perkara lain, masing-masing:
- dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Gerbang Emas dengan potensi kerugian sekitar Rp2,3 miliar,
- dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Gentuma dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah,
- serta kasus penyalahgunaan dana desa lewat kegiatan bimtek BKAD yang diperkirakan mengalir hingga Rp4,3 miliar.
Untuk kasus BKAD, jaksa menemukan adanya pungutan dana desa yang dibungkus dengan kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkat desa. Padahal menurut hasil keterangan ahli dari Kementerian Desa, kegiatan seperti itu bukan kewenangan BKAD, melainkan pemerintah kabupaten atau provinsi.
Bagas menegaskan, seluruh proses penyidikan masih terus bergulir dan akan dilakukan estafet hingga ke tahap penetapan tersangka untuk kasus lainnya.
“Komitmen kami jelas, tahun ini penanganan perkara korupsi di Gorontalo Utara akan melampaui target. Semua berjalan sesuai mekanisme dan transparan di bawah pengawasan publik,” tandasnya.
Di tengah suhu politik yang mulai menghangat, langkah Kejari Gorontalo Utara ini menjadi ujian: sejauh mana penegakan hukum mampu berdiri tegak di atas keadilan, bukan kepentingan. Karena di balik tiap proyek yang dibalut jargon pembangunan, sering tersembunyi ritual lama dengan wajah baru — korupsi yang makin lihai bersembunyi di balik kata “pemberdayaan”.
Menutup keterangannya, Bagas juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat.
“Kami imbau agar masyarakat tidak merespons nomor telepon apa pun yang mengatasnamakan saya, Bagas Prasetyo Utomo, atau pejabat Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dengan dalih apa pun. Semua proses hukum berjalan resmi dan tidak ada urusan di luar kantor,” tegasnya dikutip dari Antaranews.com.
Penulis: Lukman.



