Rabu, Mei 21, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Selain Dinyatakan Perbuata Melawan Hukum, Pemprov dan Gorontalo Mineral Harus Bayar 1 Juta Per Hari

by Lukman Polimengo
Januari 3, 2023
Reading Time: 2 mins read
152 10
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tinggi (PN) Gorontalo meyampaikan, selain menerima dan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini LSM Jaman untuk seluruhnya, pihaknya juga menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo telah menyalahi ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Bahkan, PN Gorontalo juga menjatuhkan hukuman terhadap TERGUGAT I (Pemprov Gorontalo) dan TERGUGAT II (Gorontalo Mineral) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan isi putusan tersebut, serta membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara itu.

Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo Bayu Lesmana Taruna dalam keterangan kepada awak media, Senin (2/1/2023)menyampaikan, PN Gorontalo menyatakan bahwa Pemprov Gorontalo selaku TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dengan memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang R.I. Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Bahkan kata dia, masyarakat tempatan yang melakukan penambangan di wilayah Suwawa, Kabupaten Bone Bolango sejak tahun 1991 itu seharusnya merupakan pihak yang berhak mendapatkan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca juga

Gelar FDG, KTI Bahas Konflik Tambang di Pohuwato, Berikut Rekomendasi Sejumlah Narsum

Tambang Illegal Dibekukan Kapolda, Pengadilan Bekukan Tambang Resmi

“Memerintahkan Gubernur Gorontalo untuk menetapkan Kawasan Pertambangan tersebut Sebagai Kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR,” ucap Bayu.

Lebih lanjut kata sosok yang juga sebagai Hakim di PN Gorontalo itu menyampaikan bahwa petitum dari gugatan tersebut antara lain; menerima dan mengabulkan sita jaminan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat, serta menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan Tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan produksi menuju objek sengketa, dan menangguhkan biaya perkara sampai adanya putusan akhir dalam pokok perkara.

 “Sidang  pertama nantinya akan digelar pada tanggal 16 Januari 2023. Kepada awak media juga dapat mengakses system informasi penelusuran perkara melalui website PN Gorontalo,” tutup Bayu.

Sebelumnya, kuasa hukum LSM Jaman, Rommy Pakaya SH melaporkan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo dan PT. Gorontalo Mineral ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo lantaran dianggap telah mencaplok dan beroperasi di wilayah pertambangan rakyat di sejumlah titik di Kabupaten Bone Bolango.

Pewarta : Lukman.

Tags: Gorontalo Mineraltambang rakyatwpr

Berita Terkait

Tangkapan layar acara FDG Kaukus Timur Indonesia (KTI) sesi ke-12, edisi Mendengar Suara dari Gorontalo. Dialog yang digelar secara daring itu mengangkat topik Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam di Pohuwato.

Gelar FDG, KTI Bahas Konflik Tambang di Pohuwato, Berikut Rekomendasi Sejumlah Narsum

September 30, 2023

Tambang Illegal Dibekukan Kapolda, Pengadilan Bekukan Tambang Resmi

Juli 28, 2023

Gugatan LSM Jamper Diterima, Gorontalo Minerals Harus Hentikan Aktivitasnya

Juli 28, 2023

Benarkan Gugatan Terhadap PT. GM di Cabut, Tapi Begini Penjelasan PN Gorontalo

Surat Kuasa di Cabut, Pengacara Menduga LSM Jaman Gorontalo Terindikasi Terima Gratifikasi

Akademisi Sebut Bone Bolango Dilalui Jalur Patahan Bumi, Rongki : Tepat, Dan GM Tidak Boleh Beroperasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version