Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

by Lukman Polimengo
Januari 22, 2024
Reading Time: 1 min read
401 26
A A
0
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari penuntut umum, atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, yang menyatakan terdakwa Kelly Alhasni alias Kelly, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Atas putusan MA tersebut, terdakwa Kelly melalui kuasa hukumnya, Frengky Uloli, merasa bersyukur atas putusan tersebut.

Dalam wawancara dengan awak media ini Frengky Uloli menyampaikan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya dan tindakan hukum atas derita dan kerugian yang dialami klienya.

Baca juga

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Kata frengky Uloli, upaya yang akan dilakukan itu antara lain; menerapkan Pasal 220 KUHP terhadap pelapor dan menggugat perdata, praperadilan rehabilitasi nama baik dan tuntutan ganti kerugian. Termasuk juga adanya dugaan pelanggaran HAM selama proses penyidikan di kepolisian.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 220 “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”.

“Jadi kami akan melapor balik pemilik dari RM Ayam Geprek Uyat karena terdakwa dalam fakta persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya oleh pelapor,” ucap Frengky dalam wawancara Ahad (21/1/2024) malam.

Disampaikanya juga bahwa selama proses penyidikan di kepolisian, kliennya dipaksa untuk mengakui perbuatan dengan cara di aniaya oleh penyidik.

“Akibat dari dugaan poenganiayaan itu, klien saya mengalami sakit lumpuh dan hampir saja mengalami kelumpuhan permanen. Bahkan klien saya tidak lagi bisa berjalan normal, sering mengalami keram pada ke dua kakinya,” tegas Frengky.

Dirinya menambahkan, selama proses penyidikan terdakwa harus ditahan, diberhentikan dari pekerjaannya sebagai penjaga kos kurang lebih 15 bulan, dan tidak lagi memiliki pendapatan tetap.

“Bahkan anak terdakwa hampir putus sekolah. Karena keluarga fokus pada pemulihan kesehatan atas derita hasil penganiayaan dalam proses penyidikan,” tutup Frengky.

Penulis : Lukman.

Tags: gugat balikPENCURIANPENGANIAYAANpenyidik kepolisian

Berita Terkait

AKR alias Aan, seorang Influencer Gorontalo terpaksa gelap mata dan melayangkan sebilah pisau panjang kepada korban yang berinisial ARA, yang kedapatan berhubungan gelap (HUGEL) dengan isterinya di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo pada Selasa (30-7-2024).

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Juli 31, 2024

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Desember 30, 2023
Usai persidangan, Franky Uloli selaku kuasa hukum terdakwa saat menunjukan foto-foto kondisi terdakwa pasca mendapat perlakuan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat.

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

Agustus 2, 2023

Muis Bantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Ica

AJI Gorontalo Kecam Tindakan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Oknum Wartawan Saat Liputan

Pimpinan Media Barakati.id Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version