Jumat, Agustus 12, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sempat Mangkir, Pasangan HATI Penuhi Panggilan Panwas Kota

by admin
November 12, 2016
Reading Time: 2min read
64 0
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

hana-menghadap
Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sebelumnya mangkir, akhirnya Hana Hasanah Fadel dan Toni Yunus memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu. Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 1 ini dimintai klarifikasi terkait aksi bagi-bagi jilbab dan mukena yang menurut Panwas sebagai pelanggaran aturan kampanye.

Sekitar pukul 20.30 Wita Calon Wakil Gubernur Toni Yunus mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kota Gorontalo, yang di susul beberapa menit kemudian oleh Pasangannya, Calon Gubernur Hana Hasanah Fadel yang datang ditemani beberapa Tim Pemenangannya, Jumat malam (11/10/2016).

Kedatangan Pasangan nomor urut 1 ke Kantor sekretariat Panwas Kota ini, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye, yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pelanggaran tersebut mulai dari aksi bagi-bagi mukena, jilbab, dan sarung, hingga kegiatan kampanye yang di duga keluar dari zona yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

Baca juga

Peluang Kepala Daerah Di Pilgub Gorontalo

Pilkada, Momentum Penderitaan

“Ada sedikit salah pengertian terkait aturan bahan kampanye, antara Tim Pemenangan saya dan Panwas Kota, dan menurut saya yang sebelumnya pernah mengikuti pembahasan terkait hal ini bersama Bawaslu Pusat, nilai 25 Ribu Rupiah itu diperbolehkan memberikan dalam bentuk barang atau suvenir, namun bagi panwas Kota di artikan lain,” kata Hana usai memberikan klarifikasi di Kantor Panwas.

“Panwas Kota memang mengacu pada Peraturan KPU nomor 12 pasal 26 ayat 1 yang mengatakan ada 10 poin atribut yang diperbolehkan saat kampanye, dan ayat 3 mengacu pada nilai 25 Ribu Rupiah untuk atribut yang disebutkan pada ayat 1 tadi, sementara pengertian di Bawaslu Pusat tidak kaku, nilai 25 Ribu itu bisa dalam bentuk cinderamata,” lanjut Hana.

Sementara itu, Ketua Panwas Kota Gorontalo John Hendri Purba mengatakan, dasar pemanggilan Pasangan HATI ini terkait dugaan pelanggaran Kampanye karena tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016.

“Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan HATI ini adalah temuan Panwascam, bukan dari laporan masyarakat, dan ditemukan sudah dilakukan di beberapa Kecamatan,” John Hendri menambahkan.

“dan dari hasil pertemuan malam ini, lanjut John Hendri, disepakati bersama bahwa Pasangan HATI untuk sementara akan menghentikan penyebaran bahan kampanye berupa jilbab, mukena, sajadah dan sarung yang secara nilai melampaui batas yang di tetapkan,” tutupnya.

Tags: Pilkada

Berita Terkait

Peluang Kepala Daerah Di Pilgub Gorontalo

Peluang Kepala Daerah Di Pilgub Gorontalo

Januari 7, 2021
Pilkada, Momentum Penderitaan

Pilkada, Momentum Penderitaan

Desember 8, 2020

Alhamdulillah, Bone Bolango Selesaikan Perekaman E KTP

Desember 7, 2020

Siap Dukung Pengamanan Pilkada Serentak, KRI Malahayati-362 dan KRI Badau-841 Pantau Perairan Gorontalo

Desember 6, 2020

Polres Bone Bolango Ajak Kontestan dan Simpatisan Untuk Wujudkan Pilkada Damai Serta Patuhi Protokol Kesehatan

Oktober 19, 2020

Pilkada dan Isu Lingkungan Yang “Belum Sexy”

September 5, 2020
Next Post
KPUD Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pilkada Bagi Penyandang Disabilitas

KPUD Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pilkada Bagi Penyandang Disabilitas

Rekomendasi

Gelar Baksos, Kejati dan IAD Wilayah Gorontalo Berbagi Paket Sembako
Hukum & Kriminal

Gelar Baksos, Kejati dan IAD Wilayah Gorontalo Berbagi Paket Sembako

by Lukman Polimengo
Juli 14, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 dan Hari Ulang Tahun IKatan Adhyaksa Dharmakarini...

Read more

Bahas Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative, Kejati Gorontalo Gelar Seminar

Kasus Bansos Bone Bolango, Kajati : Kalau Sudah Ada Hasil Pemeriksaan, Saya Tetapkan Tersangkanya

Pemprov Gorontalo Gelar Vaksinasi dan Imunisasi, BINDA Gorontalo: Kita Dukung penuh

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Kapolri Untuk Usut Kasus Kekerasan Jurnalis Yang Meliput Peristiwa Polisi Tembak Polisi

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • Mirip Kasus Brigadir Yosua, di Gorontalo Sugiarto Hadji Ali Minta Polri Keluarkan SKEP PTDH

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Kasus Hibah KONI Kabgor, LBH Limboto Minta Penyidik Jangan Hanya Gunakan Pasal 55 KUHP

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Buron 4 tahun, DPO Kasus Korupsi Poltekes Gorontalo Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polda dan KPK

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Polda Tetapkan Helmy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In