Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011–2012 di Kabupaten Bone Bolango kembali digelar, Jumat (4/7/2025), dengan menghadirkan dua saksi ahli yang diminta oleh tim kuasa hukum terdakwa Hamim Po
Ahli Keuangan Negara, Erwinta Marius, menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara jika bantuan sosial telah diterima sepenuhnya oleh penerima dan digunakan sesuai tujuan.
“Sepanjang bantuan itu sampai kepada penerima tanpa potongan, maka tidak ada korupsi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Erwinta, yang juga mantan pejabat di BPKP, menekankan bahwa landasan hukum utama penganggaran adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, bukan Surat Keputusan (SK) Bupati ataupun Permendagri.
“Permendagri baru dipedomani secara luas sejak 2013. Sementara objek perkara adalah APBD tahun 2011 dan 2012 yang sah berdasarkan Perda,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen penghitungan kerugian negara yang diajukan jaksa. Menurutnya, karena tidak ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP, maka secara administratif dokumen tersebut tidak sah.
“Kepala kantor adalah penanggung jawab tertinggi. Kalau tidak ada tanda tangan beliau, maka tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Ahli Kebijakan Publik: Tak Semua Kebijakan Bisa Dipidana
Dalam sidang yang sama, Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Sastro M. Wantu, menegaskan bahwa kebijakan publik bukan ranah hukum pidana.
“Kebijakan publik tidak bisa dipidana,” ujarnya lugas.
Menurut Sastro, kepala daerah memiliki kewenangan membuat keputusan selama tidak disertai niat jahat atau upaya memperkaya diri sendiri.
“Selama niatnya untuk rakyat, seperti beasiswa atau bantuan masjid, itu justru bentuk keberpihakan,” kata dia.
Ia juga mengingatkan, kriminalisasi terhadap bantuan sosial ke tempat ibadah bisa berdampak sensitif di masyarakat Gorontalo yang religius dan menjunjung tinggi nilai adat.
“Kalau bantuan masjid dipersoalkan, ini bisa menimbulkan gejolak sosial. Harus hati-hati,” imbuhnya.
Sastro menyampaikan peringatan sistemik: jika pejabat yang berniat baik terus diadili, maka akan lahir ketakutan dalam birokrasi untuk membuat kebijakan yang progresif.
“Kita butuh keberanian dalam kepemimpinan, bukan penghukuman atas niat baik,” tandasnya.
Tidak Ada Kerugian Negara, Tidak Ada Keuntungan Pribadi
Dalam persidangan terungkap bahwa seluruh bantuan sosial, baik untuk mahasiswa maupun takmirul masjid, diterima secara utuh dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, laporan BPK tidak mencatat adanya kerugian negara.
Pembelaan para ahli ini memperkuat posisi Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango dua periode, yang selama ini dikenal luas atas komitmennya membangun daerah.
Sidang ini turut disaksikan masyarakat umum, aktivis, hingga tokoh agama. Di luar ruang sidang, gelombang simpati terhadap Hamim terus menguat, terutama karena rekam jejaknya dan narasi pembelaan yang dinilai rasional dan menyentuh.
Putusan atas perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat. Publik kini menanti, apakah pengadilan akan benar-benar menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani—atau justru menyeret kebijakan publik ke ranah kriminal yang bisa berujung pada matinya inisiatif dalam birokrasi. (rls/luk)