Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan Pandjaitan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa FL

by Lukman Polimengo
November 13, 2024
Reading Time: 2 mins read
92 3
A A
0
Sidang putusan sela kasus dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (13-11-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Sidang putusan sela kasus dugaan gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (13-11-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo menolak upaya eksepsi dari FL alias Faisal, terdakwa kasus gratifikasi proyek peningkatan Jalan Pandjaitan, Kota Gorontalo, Rabu (13-11-2024).

“Menimbang bahwa dengan perkara tersebut dilanjutkan, maka biar perkara dikabulkan hingga putusan akhir. Memperhatikan Pasal 156 ayat 1. Kitab Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya, maka mengadili ; 1. Menyatakan keberatan dari penasehat hukum dari terdakwa FL tidak dapat diterima. 2, Melanjutkan  penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 15/Pidsus-TPK/2024/PN Gto, atas nama terdakwa FL, berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-06/GORON/10/2024,” ucap majelis hakim.

Majelis hakim berpendapat bahwa keberatan ini tidak dapat diterima. Menimbang atas uraian tersebut, maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga untuk membatalkan tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim.

Baca juga

Mantan Sekdin Pariwisata Kota Gorontalo Tempuh Praperadilan, Tantang Kejanggalan Penetapan Tersangka

Hakim Tunggal PN Gorontalo Tolak Praperadilan Hamim

“Sehingga untuk menimbang nota eksepsi dari penasehat hukum tidak dapat diterima, maka kepada penuntut umum diperintahkan untuk dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut,” kata majelis hakim.

Ruly Lamusu, selaku jaksa penuntut umum dalam kasus itu mengatakan, dengan ditolaknya keberatan dari penasehat hukum terdakwa, maka sidang perkara itu akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Ditanya siapa saja saksi yang akan dihadirkan nanti dalam persidangan, Ruly mengatakan, “Nanti sama-sama kita ikuti saja di persidangan selanjutnya,” singkat Ruly.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar beberapa pekan sebelumnya, Ruly juga membeberkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen.

JPU memaparkan, ada penyerahan uang sebesar Rp 20 juta dari tersangka AA kepada Novieta. Penyerahan ini menurut JPU, disalurkan melalui perantara berinisial IAA alias Irfan, dengan dalih untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak bencana alam.

Namun, fakta yang terungkap di pengadilan memperlihatkan bahwa uang yang diterima AA tidak sepenuhnya digunakan untuk bantuan sosial. Dari total dana yang diterima, Rp 130 juta lebih digunakan untuk kepentingan pribadi AA. Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 1 miliar lebih yang diterima AA dari saksi DJ melalui saksi BP alias Alo. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar DJ dapat ditunjuk sebagai penyedia jasa untuk tiga proyek Jalan Nani Wartabone.

Penulis : Lukman.

Tags: Praperadilanputusan sela

Berita Terkait

Mantan Sekdin Pariwisata Kota Gorontalo Tempuh Praperadilan, Tantang Kejanggalan Penetapan Tersangka

September 27, 2024
Rays Hidayat selaku Hakim Tunggal dalam sidang Praperadilan menolak seluruh upaya praperadilan yang dilayangkan Hamim Pou selaku pemohon, atas penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (termohon), Selasa (14-5-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Hakim Tunggal PN Gorontalo Tolak Praperadilan Hamim

Mei 14, 2024
Majelis hakim di Pengadilan Negeri IA Gorontalo menolak nota keberatan Risman Taha, terdakwa dalam sidang kasus narkoba, dengan agenda putusan sela, Kamis (21/9/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Nota keberatan di Tolak Majelis Hakim, Begini Reaksi Kubu Risman Taha

September 21, 2023

Bidkum Polda Gorontalo Menangkan Praperadilan Perkara Tp Judi Togel Beromzet 200 Juta Perhari

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version