Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terdakwa : Karena Saya Mengungkap Dugaan Korupsi di Gorontalo

by Lukman Polimengo
April 6, 2022
Reading Time: 3 mins read
236 15
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea selahu terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran naman baik, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (6/4/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea selahu terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran naman baik, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Gorontalo, Rabu (6/4/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea (AD) selaku terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama kuasa hukumnya, Suslianto, dengan tegas mengatakan, dirinya menjalani proses hukum hingga saat ini lantaran membongkar dugaan kasus korupsi di Provinsi Gorontalo. Hal itu diungkapkan AD usai menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Gorontalo, Rabu (6/4/2022).

“Inti dari perkara ini, baik yang dilaporkan di Polda maupun Polres Gorontalo Kota adalah soal korupsi. Saya dianggap melakukan pencemaran nama baik, melakukan penghinaan, karena saya memgungkap dan membongkar dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ada dugaan Rp 53 miliar APBD yang raib dari Provinsi Gorontalo,” kata Adhan didampingi puluhan kuasa hukumnya.

Aleg DPRD provinsi Dapil Kota Gorontalo ini menjelaskan, jika saat ini dia dilapor oleh Rusli Habibie, tetapi hal ini justru berbeda dengan edaran dari Jaksa Agung, keputusan 3 menteri, ditambah dengan Surat Edaran Kabareskrim Polri Nomor 345 Tahun 2005.

Baca juga

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

“Artinya adalah, di proses dulu korupsinya baru kemudian pencemaran nama baik. Ini yang tidak terjadi. Padahal ini dengan resmi saya sudah menyurat dan sampaikan kepada kepolisian maupun kejaksaan, untuk mengingatkan aturan. Tetapi karena ini perkara pesanan, maka tidak dihargai aturan dan undang-undang itu. Apa lagi yang melapor adalah gubernur,” ujar politisi PAN ini.

Terkait dengan statemennya di media, Adhan menegaskan apa yang dia utarakan saat diwawancarai wartawan usai persidangan kasus GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, juga wawancara lainnya itu lantaran kapasitas sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Makanya sangat aneh ketika dirinya di proses hukum.

Bahkan untuk kasus yang dihadapinya saat ini, Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini menghimbau dan mengajak Asosiasi Anggota DPRD provinsi se Indonesia, utamanya Komisi III DPR RI untuk memperhatikan  dan membicarakan hal ini.

“Kalau proses yang saat ini biarlah berjalan. Tetapi jangan sampai hal ini terjadi pada anggota yang lain. Apa yang saya alami saat ini bisa saja terjadi pada Anggota DPRD yang lainnya. Dan cara-caraq seperti ini sama halnya dengan meninabobokan Anggota DPR. Dan ini merupakan penjoliman yang luar biasa,” ucap Adhan.

Pada kesempatan yang sama juga Bathin Tomayahu selaku Ketua Tim Pembela Hak Imunitas menambahkan, pada kasus ini baik saat proses penyidikan dan penyelidikan, bahkan sampai dilimpahkan di Kejaksaan, tidak pernah dimintai atau ditanyai soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Justru kata dia, hanya berkutat pada Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 207 KUHP.

Namun ketika kasus ini dilimpahkan oleh Jaksa penutut Umum, tiba-tiba ada Pasal tentang ITE. Makanya kata dia, tim belum bercerita tentang pokok perkara.

“Intinya pak Adhan Dambea ini di jalimi. Klien kami ini membongkar kasus korupsi di Gorontalo. Sementara semua perkara dugaan itu masih berproses baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan. Soal Block Plan di Gorontalo Utara masih berproses di Bareskrim. Proyek Jalan Iluta juga masih berproses di Kejaksaan Agung. Yang 53 miliar, ada pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo bahwa TPPU GORR masih berjalan. Makanya di sidang tadi kami sampaikan bahwa dakwaan JPU itu masih prematur. Harusnya menunggu hasil yang sudah dilaporkan. Apakah terbukti atau tidak, barulah dakwaan terhadap beliau dapat dilaksanakan,” tutup Bathin.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAdugaan korupsihak imunitasPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

April 16, 2025

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

Kejati Gorontalo Disinyalir Tengah Mengungkap Kasus Jumbo Soal Dugaan Korupsi Tata Niaga Migas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version