Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan produksi dan distribusi kosmetik berbahaya, yang populer disebut “Handbody Markalak,” akhirnya memasuki meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin, 18 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik brand kosmetik Ebudo.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin, Elis diduga memproduksi dan menjual kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk kosmetik di bawah merek Ebudo itu disebut mengandung bahan berbahaya yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen.
“Terdakwa melanggar undang-undang terkait kesehatan dan keamanan konsumen dengan sengaja memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tegas Samba Sadikin dalam sidang.
Laporan Korban Picu Penyelidikan
Kasus ini mencuat pada Maret 2024 ketika empat perempuan berinisial CG, DM, FCP, dan SA melaporkan produk kosmetik tersebut ke BPOM Gorontalo. Mereka mengklaim mengalami masalah kulit serius setelah menggunakan lotion handbody racikan yang diduga diproduksi Elis.
Menurut DM, produk tersebut dijual dalam kemasan polos tanpa merek, izin edar, tanggal kedaluwarsa, atau petunjuk penggunaan. “Kami melaporkan ini karena produk tersebut menyebabkan kerusakan pada kulit kami,” ujar DM saat itu.
Para korban membawa bukti berupa kemasan produk yang menunjukkan indikasi pelanggaran standar BPOM. Laporan tersebut memicu penyelidikan hingga berujung pada penetapan Elis sebagai tersangka.
Perjalanan Kasus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena viralnya istilah “Handbody Markalak” di media sosial, merujuk pada kosmetik racikan yang dianggap tidak aman. Produk semacam itu sering kali dijual dengan iming-iming hasil instan, namun tanpa jaminan keamanan atau efektivitas dari otoritas terkait.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib terdakwa. Jika terbukti bersalah, Elis terancam hukuman berat sesuai undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dampak Bagi Konsumen
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik. BPOM terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan produk yang telah memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan.
Sidang lanjutan kasus “Handbody Markalak” dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penulis: Lukman