Minggu, Mei 18, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

by Lukman Polimengo
November 18, 2024
Reading Time: 2 mins read
89 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kasus dugaan produksi dan distribusi kosmetik berbahaya, yang populer disebut “Handbody Markalak,” akhirnya memasuki meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin, 18 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nurhalisa Abdullah alias Elis, pemilik brand kosmetik Ebudo.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samba Sadikin, Elis diduga memproduksi dan menjual kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk kosmetik di bawah merek Ebudo itu disebut mengandung bahan berbahaya yang berpotensi merugikan kesehatan konsumen.

“Terdakwa melanggar undang-undang terkait kesehatan dan keamanan konsumen dengan sengaja memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tegas Samba Sadikin dalam sidang.

Baca juga

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

Laporan Korban Picu Penyelidikan

Kasus ini mencuat pada Maret 2024 ketika empat perempuan berinisial CG, DM, FCP, dan SA melaporkan produk kosmetik tersebut ke BPOM Gorontalo. Mereka mengklaim mengalami masalah kulit serius setelah menggunakan lotion handbody racikan yang diduga diproduksi Elis.

Menurut DM, produk tersebut dijual dalam kemasan polos tanpa merek, izin edar, tanggal kedaluwarsa, atau petunjuk penggunaan. “Kami melaporkan ini karena produk tersebut menyebabkan kerusakan pada kulit kami,” ujar DM saat itu.

Para korban membawa bukti berupa kemasan produk yang menunjukkan indikasi pelanggaran standar BPOM. Laporan tersebut memicu penyelidikan hingga berujung pada penetapan Elis sebagai tersangka.

Perjalanan Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik karena viralnya istilah “Handbody Markalak” di media sosial, merujuk pada kosmetik racikan yang dianggap tidak aman. Produk semacam itu sering kali dijual dengan iming-iming hasil instan, namun tanpa jaminan keamanan atau efektivitas dari otoritas terkait.

Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan menentukan nasib terdakwa. Jika terbukti bersalah, Elis terancam hukuman berat sesuai undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Dampak Bagi Konsumen

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik. BPOM terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan produk yang telah memiliki izin edar resmi dan memenuhi standar keamanan.

Sidang lanjutan kasus “Handbody Markalak” dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penulis: Lukman

Tags: ebudohandbody markalakPN Gorontalo

Berita Terkait

Gambar ilustrasi dugaan suap kasus "handbody markalak"

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

November 12, 2024
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar.

Kejati Gorontalo Bantah Terima Uang Rp130 Juta dalam Kasus Kosmetik Ilegal “Handbody Markalak”

November 10, 2024
Kondisi tangan dan kaki korban setelah menggunakan produk racikan berupa krim handbody, yang diduga tak ada izin edar BPOM.

Lama Tak Terdengar, Korban Pertanyakan ke BPOM Kasus Handbody Markalak

Juli 2, 2024

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Naik ke Tingkat Penyidikan, BPOM Bakal Periksa Pemilik “Handbody Markalak”

Kulit Jadi Bermasalah, Korban “Handbody Markalak” Lapor di BPOM

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version