Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Pembacokan Wartawan Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edhy Nurkamiden

by Lukman Polimengo
Maret 8, 2022
Reading Time: 2 mins read
208 7
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan terhadap Edhy Nurkamiden, otak pelaku pembacokan terhadap wartawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi (PN) Kelas IIA Gorontalo, (Selasa (8/3/2022).

Dalam sidang itu Majelis Hakim memberikan putusan sela, untuk menentukan soal eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum Edhy Nurkamiden atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Edhy dinyatakan bersalah, karena ikut terlibat sebagai otak rencana pembunuhan terhadap salah satu wartawan di Gorontalo bernama Jeffry As. Rumampuk pada bulan Juni tahun 2021 silam.

Baca juga

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

Edhy Prasetyo Nurkamiden didakwa memerintahkan kedua pelaku yaitu, Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif untuk membunuh korban. Sehingga dengan kejadian itu Jeffry mengalami luka robek yang cukup parah pada bagian tangan kananya.

Bahkan akibat kejadian tersebut, isteri korban yang bernama Andryani R. Karanin keguguran.

JPU Bastian Subuh, SH.,MH dalam keterangannya kepada awak media membenarkan, eksepsi yang dilayangkan terdakwa Edhy dan penasehat hukumnya ditolak Majelis Hakim pada PN Gorontalo.

“Terdakwa menolak dakwaan JPU atas penerapan pasal 338. Menurutnya pasal tersebut terlalu berat bagi dirinya. Namun eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya ditolak Majelis hakim.” Kata Bastian.

Bastian juga menambahkan, pada sidang 15 Maret mendatang, Majelis Hakim akan menghadirkan para saksi untuk diperiksa. Saat ini kata diam terdakwa Edhy tetap menjalani masa kurungan di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo, dengan status sebagai tahanan Majelis Hakim PN Gorontalo.

Pewarta : Lukman.

Tags: pembacokan wartawanPN Gorontalo

Berita Terkait

Sidang Kasus “Handbody Markalak”: Pemilik Ebudo Hadapi Dakwaan di PN Gorontalo

November 18, 2024
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Gorontalo Mulai Sidangkan Kasus Tewasnya Mahasiswa IAIN Gorontalo

April 30, 2024
Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 5 terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang Perdana, 5 Gadis Terdakwa Kasus Penggelapan di Toko MS Glow Gorontalo Hadapi Dakwaan

Januari 3, 2024

35 Terdakwa Kasus Kerusuhan Tambang dan Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Dilimpahkan ke PN Gorontalo

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Bacakan Pledoi di Persidangan, Kuasa Hukum Ungkap Begini Ke Majelis Hakim

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version