Selasa, Juli 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan, dr Irma: Korban Infeksi dan Cacat Permanen

by Lukman Polimengo
Desember 15, 2021
Reading Time: 2 mins read
287 12
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara rencana pembunuhan pemimpin Redaksi salah satu media daring, Jeffry As. Rumampuk Kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gorontalo, Selasa (14/12/2021)

Dalam siding tersebut,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, dr. Irma Suryani Darise, Sp.OT, memberikan keterangan terkait penanganan luka bacok yang dialami korban akibat perbuatan terdakwa Aril Latif alias Ocong dan Ismail Muhammad alias Arif pada tanggal 25 Juni tahun 2021.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu dr. Irma dicecar sejumlah pertanyaan baik oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan penasehat hukum kedua terdakwa.

Baca juga

Di Tuntut Penjara 7 Kalender, Edhy Nurkamiden Malah Ancam Kajari Kota Gorontalo

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis, dr. Irma menjelaskan bahwa pada saat dilakukan tindakan operasi tangan korban, dirinya berkesimpulan bahwa luka yang dialami korban sangat berat dan serius.

“Jadi waktu saya periksa ternyata tangannya pak Jeffry tidak bisa bergerak, jadi saya perkirakan bahwa ada otot atau urat yang putus. Sehingga saya berkesimpulan saat dilakukan tindakan pertama di Rumah Sakit Otanaha mereka (Medis_red) hanya menjahit sekedarnya, di kulitnya sehingga belum ada tindakan penyambungan otot.” ucap dr. Irma.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, beberapa jari tangan korban tidak bisa digerakkan, sehingga dirinya menyuruh korban untuk segera dioperasi.

“Saya periksa dulu keluhannya, lukanya selebar apa, saya lihat jarinya ada yang tidak bisa bergerak dibanding jari – jari lainya. Sehingga saya berkesimpulan dan saya suruh tangannya digerakkan, ternyata beliau  tidak bisa dan ini seharusnya dieksplorasi lebih lanjut, pada waktu itu korban setuju.” ungkapnya.

Bahkan setelah dilakukan operasi, lanjut Irma korban masih mengalami rasa nyeri dan keluhan lainya.Selain itu kata dia, korban juga mengeluh kaku.

“Karena keluhan itu saya tidak bisa mengevaluasi secara keseluruhan fungsi otot dan saraf yang telah disambung.Dan jika tidak dilakukan penanganan operasi, maka korban akan mengalami kecacatan permanen bahkan bisa berakibat fatal.

Saat dilarikan ke Rumah Sakit Otanaha, kata dr Irma, korban mengalami putus urat yang luar biasa.

“Seharusnya itu disambung, tapi urat yang pak Jeffry alami itu kan putus banyak. Bukan hanya satu, dia grup, dan panjang. Sehingga dia butuh tindakan pembiusan. Jadi kalau urat itu persepsi masyarakat umum sama dokter itu di ujung – ujung, kalau ditengah itu otot. Nah pak Jeffry itu kena otot dan kena semua, jadi pembuluh darah yang disini berdenyut sudah tidak berdenyut lagi, terus saraf yang merasakan jari itu putus juga.” tandasnya.

Terinformasi, sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa baik Ocong dan Arif.

Pewarta: Lukman.

Tags: cacat permaneninfeksipembacokan wartawan

Berita Terkait

Sidang kasus dugaan pembacokan wartawan, dengan tersangka Edhy Nurkamiden yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (27/4/2022).

Di Tuntut Penjara 7 Kalender, Edhy Nurkamiden Malah Ancam Kajari Kota Gorontalo

April 27, 2022
Sidang kasus dugaan pembacokan wartawan, dengan tersangka Edhy Nurkamiden yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (27/4/2022).

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk

April 27, 2022

Sidang Rencana Pembunuhan Wartawan di Gorontalo, Saksi : Sumpah, Bukan Saya yang Menunjukan Rumah Korban

April 7, 2022

Beri Keterangan Palsu, Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan Diancam Penjara 7 Kalender

Sidang Kasus Pembacokan Wartawan Berlanjut, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Edhy Nurkamiden

Begini Jawaban JPU Atas Terdakwa Kasus Rencana Pembacokan Wartawan di Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version