Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu: “Klien Kami Hanya Dipinjam Namanya”

by Lukman Polimengo
Juli 3, 2025
Reading Time: 3 mins read
55 1
A A
0
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Insert foto Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Insert foto Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Salah satu yang mencuri perhatian adalah keterangan dari tim penasihat hukum terdakwa Andi Oeintu.

Kepada wartawan, kuasa hukum Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki peran dalam pelaksanaan proyek, selain menandatangani kuasa sebagai direktur perusahaan.

“Dari keterangan saksi, terungkap bahwa klien kami baru dikenali setelah penandatanganan kuasa direktur. Bahkan sebelumnya, antara klien kami dan pemberi kuasa tidak saling mengenal,” ujar Yosep.

Baca juga

Sidang Proyek Jalan Samaun Pulubuhu: Tak Terbukti Ada Aliran Uang Rp60 Juta

BNNK Tes Urin Warga Lapas Pohuwato, Ada Apa Ya?

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Andi Oeintu tidak terlibat dalam proses pekerjaan proyek. “Perannya hanya formalitas. Hanya menandatangani. Tidak ikut dalam kegiatan di lapangan maupun pencairan anggaran,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Abdul Wahidin. Ia menyoroti kejanggalan dalam dokumen penyerahan anggaran yang ditunjukkan di persidangan.

“Ada tanda tangan serah terima, tapi tanggal dan bulannya kosong. Anehnya, para saksi menganggap itu hal biasa. Ini baru kami lihat saat pemeriksaan pekan lalu,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa dalang dari proyek tersebut mulai terang dalam sidang. Ada pertemuan antara tersangka NT dan saksi Ance Kamaru (Direktur CV Irma Yunika) di salah satu warung kopi di Kota Gorontalo, sebelum penandatanganan kuasa dilakukan.

“Notaris juga hadir saat pertemuan itu. Jadi posisi klien kami hanya dipinjam namanya. Tidak terlibat pembicaraan apa pun, baik sebelum maupun sesudah proyek berjalan,” ucap Abdul Wahidin.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa aliran dana proyek bukan berasal dari Andi Oeintu, melainkan dari NT, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Latar Belakang Kasus: Rekayasa Dokumen dan Proyek Asal Jadi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh SH, MH mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pada proyek ini terungkap lewat hasil audit BPK RI Perwakilan Gorontalo. Audit menemukan adanya rekayasa dokumen hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Tersangka NT diduga secara aktif meminta menjadi pelaksana proyek bahkan sebelum penunjukan resmi dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR, HK. Untuk melancarkan langkah tersebut, NT menyuap seorang perantara berinisial AA sebesar Rp75 juta.

NT juga menggunakan nama perusahaan CV Irma Yunika agar memenuhi syarat administrasi. Direktur perusahaan itu disebut menerima “uang jasa” sebesar Rp57 juta. Sementara itu, Andi Oeintu yang menjadi kuasa direktur, diduga menandatangani dokumen pekerjaan tanpa keterlibatan nyata di lapangan.

Dalam proses tersebut, NT dan AO menandatangani berita acara yang menyatakan proyek selesai sesuai spesifikasi—padahal tidak ada pengujian teknis yang memadai.

Tersangka lain, JK, yang bertugas sebagai pelaksana lapangan, disebut bekerja sama dengan konsultan pengawas ST untuk memanipulasi laporan pelaksanaan proyek, dan menerima imbalan Rp6 juta.

Akibat penyimpangan ini, proyek jalan yang mestinya memperlancar akses masyarakat justru dikerjakan dengan mutu rendah dan volume di bawah kontrak. Negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv

Berita Terkait

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Foto: Lukman/mimoza.tv.

Sidang Proyek Jalan Samaun Pulubuhu: Tak Terbukti Ada Aliran Uang Rp60 Juta

Juli 3, 2025
Oplus_0

BNNK Tes Urin Warga Lapas Pohuwato, Ada Apa Ya?

Juli 3, 2025

OJK Segera Terbitkan Izin, Muhammadiyah Bersiap Punya Bank Syariah Sendiri

Juli 2, 2025

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Sidang Kasus Kanal Tanggidaa, Terungkap Perbedaan Harga Aramco yang Jadi Sorotan

Ahli Kejaksaan Tak Baca Perda APBD, Sebut Bantuan Masjid Adalah Perbuatan Baik

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version