Senin, Juli 13, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Korupsi Jalan Samaun Pulubuhu: “Klien Kami Hanya Dipinjam Namanya”

by Lukman
Juli 3, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Insert foto Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, yang digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Insert foto Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo, kembali digelar di Pengadilan Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (3/7/2025). Salah satu yang mencuri perhatian adalah keterangan dari tim penasihat hukum terdakwa Andi Oeintu.

Kepada wartawan, kuasa hukum Yosep Ismail, SH dan Abdul Wahidin Tanaiyo, SH menegaskan bahwa klien mereka tidak memiliki peran dalam pelaksanaan proyek, selain menandatangani kuasa sebagai direktur perusahaan.

“Dari keterangan saksi, terungkap bahwa klien kami baru dikenali setelah penandatanganan kuasa direktur. Bahkan sebelumnya, antara klien kami dan pemberi kuasa tidak saling mengenal,” ujar Yosep.

Ia menambahkan, fakta persidangan menunjukkan bahwa Andi Oeintu tidak terlibat dalam proses pekerjaan proyek. “Perannya hanya formalitas. Hanya menandatangani. Tidak ikut dalam kegiatan di lapangan maupun pencairan anggaran,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Abdul Wahidin. Ia menyoroti kejanggalan dalam dokumen penyerahan anggaran yang ditunjukkan di persidangan.

“Ada tanda tangan serah terima, tapi tanggal dan bulannya kosong. Anehnya, para saksi menganggap itu hal biasa. Ini baru kami lihat saat pemeriksaan pekan lalu,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa dalang dari proyek tersebut mulai terang dalam sidang. Ada pertemuan antara tersangka NT dan saksi Ance Kamaru (Direktur CV Irma Yunika) di salah satu warung kopi di Kota Gorontalo, sebelum penandatanganan kuasa dilakukan.

“Notaris juga hadir saat pertemuan itu. Jadi posisi klien kami hanya dipinjam namanya. Tidak terlibat pembicaraan apa pun, baik sebelum maupun sesudah proyek berjalan,” ucap Abdul Wahidin.

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa aliran dana proyek bukan berasal dari Andi Oeintu, melainkan dari NT, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Latar Belakang Kasus: Rekayasa Dokumen dan Proyek Asal Jadi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh SH, MH mengungkapkan bahwa dugaan korupsi pada proyek ini terungkap lewat hasil audit BPK RI Perwakilan Gorontalo. Audit menemukan adanya rekayasa dokumen hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Tersangka NT diduga secara aktif meminta menjadi pelaksana proyek bahkan sebelum penunjukan resmi dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR, HK. Untuk melancarkan langkah tersebut, NT menyuap seorang perantara berinisial AA sebesar Rp75 juta.

NT juga menggunakan nama perusahaan CV Irma Yunika agar memenuhi syarat administrasi. Direktur perusahaan itu disebut menerima “uang jasa” sebesar Rp57 juta. Sementara itu, Andi Oeintu yang menjadi kuasa direktur, diduga menandatangani dokumen pekerjaan tanpa keterlibatan nyata di lapangan.

Dalam proses tersebut, NT dan AO menandatangani berita acara yang menyatakan proyek selesai sesuai spesifikasi—padahal tidak ada pengujian teknis yang memadai.

Tersangka lain, JK, yang bertugas sebagai pelaksana lapangan, disebut bekerja sama dengan konsultan pengawas ST untuk memanipulasi laporan pelaksanaan proyek, dan menerima imbalan Rp6 juta.

Akibat penyimpangan ini, proyek jalan yang mestinya memperlancar akses masyarakat justru dikerjakan dengan mutu rendah dan volume di bawah kontrak. Negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

Penulis: Lukman
Editor: Redaksi mimoza.tv

Berita Terkait

Tangkapan layar akun Facebook Papin Celebes, saat melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Gorontalo, untuk rencana pembangunan monumen Rachmat Gobel.

Trader Papin Celebes Siapkan Monumen untuk Rachmat Gobel: “Jasanya Layak Dikenang Sepanjang Generasi”

Juli 13, 2026

Hormati Budaya Gorontalo, Sang Cahaya Diantar dengan Mobil Truk

Juli 13, 2026

Emas Kembali Bersinar, Harga Antam dan Galeri24 Kompak Naik Dipicu Pelemahan Data Ekonomi AS

Juli 13, 2026

B50 Mulai Berlaku, Aman untuk Mobil Diesel? Pakar ITB: Tak Perlu Khawatir, Asal Perawatannya Benar

Dari Jakarta ke Gorontalo, Prof. Dian Ingatkan Efek Rambatan ke Daerah

Dari Jakarta ke Gorontalo: Efek Retaknya Penegakan Hukum

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version