Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Pembelaan Kasus GORR, Josep: Kejati Harus Mengungkap Siapa Dalang Atau Aktor Intelektual

by Lukman Polimengo
Januari 12, 2021
Reading Time: 3min read
123 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Penasehat Hukum (PH) tersangka dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Asri Wahjuni Banteng (AWB), Josep Panjaitan, SH. dan Agung Wahyu Ashari, SHH. menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang ke empat yang digelar pada Senin  (4/1/2021) lalu.

Dalam press releasenya penasehat hukum AWB ini meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dapat mengungkap Kasus GORR yang dianggap telah merugikan keungan negara sebesar Rp. 43.356.992.000,- (empat puluh tiga miliyar tiga ratus lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dilakukan secara Obyektif, berkeadilan dan tanpa pandang bulu atau diskriminasi.

“Sebagai aparat penegak hukum Kejati Gorontalo harus bersifat independent, jujur, mandiri dan bebas dari kepentingan dan tekanan manapun. Jangan menggunakan kekuasaan untuk menjerat seseorang yang tidak bersalah (men-dzolimin) dan menutup mata serta telinga terhadap orang yang bersalah,” tutur Josep.

Baca juga

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai Penyidik dalam kasus GORR ini lanjut dia, harus mengungkap siapa dalang atau aktor intelektual atas adanya tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara.  Adanya adagium “Hukum tajam kebawah tumpul keatas”, harus di bantah dengan membuktikan kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo benar-benar tidak dalam tekanan dan intervensi kekuasaan.

Sejak awal penetapan tersangka terhadap AWB tersebut kata dia sebagaimana dikutip dari Kronologi.id, terkesan sangat dipaksakan dan syarat dengan adanya kepentingan.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Juni 2019 atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan GORR sebelum adanya audit resmi atas adanya kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu, yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya Josef dalam realis pada Senin (11/1/2021).

Hasil audit BPKP yang digunakan sebagai dasar dan rujukan oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo atas adanya kerugian keuangan negara di keluarkan pada tanggal 11 Desember 2019 lanjut dia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa ada bukti yang cukup dan jelas atas perbuatan yang dilakukan.

Sementara itu, terkait dengan dakwaan yang menyatakan AWB diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atas pembebasan lahan GORR, karena tidak melakukan verifikasi secara formil maupun materiil tentang kebenaran atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan sebagai syarat penggantian kerugian antara lain yaitu surat validasi yang diterbitkan oleh saksi Gabriel Triwibawa. Sementara Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPPF) Negara bukan perbuatan pidana (korupsi), melainkan kesalahan administratif yang harus diselesaikan secara administratif di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU Administrasi, pemerintahan bukan di Pengadilan Tipikor.

“Bahwa dalam dakwaan tidak diuraikan secara jelas dan cermat fakta fakta tentang kapan, di mana dan bagaimana cara-cara terdakwa AWB, melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya juga, bahwa tugas melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kelengkapan dokumen Pengadan tanah GORR antara lain daftar nominatif, SPPF, surat validasi merupakan tugas dari Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Tugas tersebut menjadi tanggung jawab Satgas A dan Satgas B dan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah GORR, bukan tanggung jawab Terdakwa,” jelasnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut kata dia, pihaknya selaku penasehat hukum terdakwa menyatakan dakwaan kabur (obscur libel).

“Kami meminta agar Majelis Hakim menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum atau harus dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak diterima: dan/atau menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo tidak berwenang mengadili,” kata Josep.

“Besar harapan kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menerima keberatan/eksepsi ini tanpa ada tekanan dari pihak manapun demi keadilan dan tegaknya hukum,” pungkasnya.(red)

Tags: gorontalo outer ring roadGorrKORUPSI

Berita Terkait

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

JPU Tuntut Satu Tahun Penjara, Adhan : Saya Tetap Akan Suarakan Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Gubernur Gorontalo

Agustus 3, 2022
Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Tegas, Jaksa Agung Ke Kajati Gorontalo : Tingkatkan Kinerja Dalam Hal Penanganan Korupsi

Agustus 2, 2022

Kajari Kabgor Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi BUMD, Setelah Komisaris, Kali ini Mantan Kadis Sosial Diperiksa

Juni 30, 2022

Dr. Apriyanto : Korupsi dan Kekuasaan Tidak Dapat Dipisahkan

Juni 14, 2022

Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik, Terungkap Soal Proyek GORR, Laporan Majalah Tempo, Hingga Dugaan Raibnya Rp 53 Miliar APBD

Mei 29, 2022

GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

Mei 19, 2022
Next Post
Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

Buntut Pelaporan Robin Bilondatu, DKPP Berhentikan Rasit Sayiu

Rekomendasi

Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung
DPRD

Dampingi Nelayan Ke Danau Tondano, Adhan : Disini Tidak Ada Perda Yang Melarang Jaring Apung

by Lukman Polimengo
Agustus 4, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea Bersama Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Gorontalo, Masni Dubaili, serta...

Read more

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

Soal Kemiskinan di Gorontalo, Adhan: Akibat Kebijakan Pemerintah yang Tidak Pro Rakyat

MODENA Luncurkan Seri Kulkas Terbaru, Satrio : Temanya “Freshness for Longer”

Dapat Kunjungan Dari Tim Monev Kemenkumham RI, LApas Gorontalo Raih Nilai Sempurna

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Mirip Kasus Brigadir Yosua, di Gorontalo Sugiarto Hadji Ali Minta Polri Keluarkan SKEP PTDH

    288 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Kasus Hibah KONI Kabgor, LBH Limboto Minta Penyidik Jangan Hanya Gunakan Pasal 55 KUHP

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polda Tetapkan Helmy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bacakan Pembelaan, TPHI AD : Ada Keanehan yang Diungkap Ahli Dari JPU

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In