Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui beberapa proses, kasus penggelapan di toko kosmetik MS. Glow Gorontalo bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/1/2024).
Lima terdakwa masing-masing ; CCL alias Cindi, IKT alias Indri, SAP alias Ivel, VAM alias Vindy, dan ANL alias Anggi, hadir di sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sumarni Larape, S.H., M.H. selaku JPU kasus tersebut dalam pembacaan dakwaan menyampaikan, bahwa terdakwa Cindi, Indri, Ivel, Vindy, dan terdakwa Anggi, pada tanggal yang tidak dapat diketahui dalam bulan Agustus tahun 2021 hingga tanggal yang tidak dapat diketahui dalam bulan Mei tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 202 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Toko MS. Glow, Jl. H.B Jasin, Kel. Dulalowo, Kec. Kota Tengah, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Tetapi, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
Lanjut Sumarni, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada bulan Mei tahun 2023 ketika saksi Sri Anggriani Djafar selaku pemilik MS. Glow Gorontalo melakukan perekapan barang.
“Berdasarkan hasil rekapan tersebut diketahui terdapat selisih stok barang dengan laporan penjualan yang tidak sesuai. Mengetahui hal tersebut, saksi Sri Anggriani Djafar kemudian bertanya kepada masing-masing Karyawan, dimana kemudian berdasarkan pengakuan 5 (lima) orang karyawannya diketahui bahwa terdakwa Cindi secara bersama-sama dengan Indri, Ivel, Vindy, dan terdakwa Anggi, sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 telah mengambil dan melakukan penjualan terhadap beberapa barang pada Toko Kosmetik MS. Glow Gorontalo,” urau Sumarni.
Lanjut dia, beberapa barang itu yakni ; Toner, Cushion, Cream Siang, Cream Malam, Facial Wash, Red Jelli, Serum, Masker, JJ Glow, Lip Mat, Radians Gold, Mosturizer, Esens, Dar Spot, Agnes Spot, Kutex, Pore Oway, Pil Scrub, Under Up, Sunscreen Men, Pomade, paket Body Care, Loose Powder, termasuk celana dalam merk MK, dengan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi Sri Anggriani Djafar selaku pemilik Toko dengan cara memalsukan atau memanipulasi laporan penjualan.
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Sri Anggriani Djafar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.159.533.000,- (Seratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) sebagaimana audit internal atau rekapan kehilangan tahun 2021-2023 yang dilakukan saksi Sri Anggriani Djafar.
“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya.
Penulis : Lukman.