Gorontalo, mimoza.tv – Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan Rp220 miliar pada Rabu (10/9/2025).
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan agenda tersebut.
“Sidang perdana akan digelar besok, sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya,.
Gugatan yang diajukan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui tim kuasa hukumnya tidak hanya menyoal kepemilikan lahan di Kelurahan Biawao, namun juga mencakup tuntutan ganti rugi materil senilai Rp6,6 miliar dan immateril hingga Rp220 miliar. Pemkot bahkan meminta pengadilan menetapkan penguasaan BSG atas objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus memohon sita jaminan.
Perseteruan Pemkot dengan BSG bukan cerita baru. Sejak awal masa jabatan Wali Kota Adhan Dambea, hubungan kedua pihak kerap diwarnai gesekan, mulai dari polemik setoran modal daerah, isu dividen, hingga soal aset.
BSG yang dikenal dengan slogan “Torang Pe Bank” selama ini dianggap sebagai kebanggaan daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Namun, di sisi lain, sebagian kalangan menilai bank ini belum sepenuhnya memberi manfaat optimal bagi daerah.
Salah satu titik panas perselisihan adalah transparansi dan kejelasan aset, terutama yang diklaim sebagai milik Pemkot Gorontalo. Kasus lahan di Kelurahan Biawao menjadi simbol tarik-menarik kepentingan tersebut.
Nilai gugatan yang fantastis membuat perkara ini menjadi perhatian luas. Apalagi, BSG adalah bank milik daerah yang sahamnya juga ditopang APBD. Banyak pihak menilai persidangan ini tidak hanya menyangkut kepentingan hukum, tetapi juga menyangkut citra pengelolaan keuangan daerah.
PN Gorontalo menegaskan pihaknya akan bersikap netral.
“Tugas pengadilan hanya memeriksa dan memutus berdasarkan fakta persidangan. Soal benar atau salah, itu kewenangan majelis hakim,” tutur Bayu.
Sidang perdana besok diprediksi bakal menyedot perhatian publik Gorontalo dan Sulawesi Utara. Bagi Wali Kota Adhan Dambea, ini menjadi ujian besar dalam upayanya memperjuangkan klaim aset daerah. Sementara bagi BSG, perkara ini menyangkut kredibilitas institusi keuangan yang mengusung identitas Torang Pe Bank.
Penulis: Lukman