Minggu, November 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Gugatan Rp220 Miliar Pemkot Gorontalo Lawan BSG Digelar Rabu

by Lukman Polimengo
September 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
71 2
A A
0
Pengadilan Negeri Gorontalo, Kelas I A. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Pengadilan Negeri Gorontalo, Kelas I A. Foto : Lukman/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) bakal memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan Rp220 miliar pada Rabu (10/9/2025).

Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, membenarkan agenda tersebut.
“Sidang perdana akan digelar besok, sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim,” ujarnya,.

Gugatan yang diajukan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea melalui tim kuasa hukumnya tidak hanya menyoal kepemilikan lahan di Kelurahan Biawao, namun juga mencakup tuntutan ganti rugi materil senilai Rp6,6 miliar dan immateril hingga Rp220 miliar. Pemkot bahkan meminta pengadilan menetapkan penguasaan BSG atas objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum, sekaligus memohon sita jaminan.

Baca juga

PERMAHI Desak Polda Gorontalo Usut Kejanggalan Ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara: Dua Ijazah, Dua Dekade, dan Krisis Integritas

Gobel dan Rum Pagau Tanam “Paru-Paru Hijau” di Boalemo

Perseteruan Pemkot dengan BSG bukan cerita baru. Sejak awal masa jabatan Wali Kota Adhan Dambea, hubungan kedua pihak kerap diwarnai gesekan, mulai dari polemik setoran modal daerah, isu dividen, hingga soal aset.

BSG yang dikenal dengan slogan “Torang Pe Bank” selama ini dianggap sebagai kebanggaan daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Namun, di sisi lain, sebagian kalangan menilai bank ini belum sepenuhnya memberi manfaat optimal bagi daerah.

Salah satu titik panas perselisihan adalah transparansi dan kejelasan aset, terutama yang diklaim sebagai milik Pemkot Gorontalo. Kasus lahan di Kelurahan Biawao menjadi simbol tarik-menarik kepentingan tersebut.

Nilai gugatan yang fantastis membuat perkara ini menjadi perhatian luas. Apalagi, BSG adalah bank milik daerah yang sahamnya juga ditopang APBD. Banyak pihak menilai persidangan ini tidak hanya menyangkut kepentingan hukum, tetapi juga menyangkut citra pengelolaan keuangan daerah.

PN Gorontalo menegaskan pihaknya akan bersikap netral.
“Tugas pengadilan hanya memeriksa dan memutus berdasarkan fakta persidangan. Soal benar atau salah, itu kewenangan majelis hakim,” tutur Bayu.

Sidang perdana besok diprediksi bakal menyedot perhatian publik Gorontalo dan Sulawesi Utara. Bagi Wali Kota Adhan Dambea, ini menjadi ujian besar dalam upayanya memperjuangkan klaim aset daerah. Sementara bagi BSG, perkara ini menyangkut kredibilitas institusi keuangan yang mengusung identitas Torang Pe Bank.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Oplus_131072

PERMAHI Desak Polda Gorontalo Usut Kejanggalan Ijazah Wakil Bupati Gorontalo Utara: Dua Ijazah, Dua Dekade, dan Krisis Integritas

November 2, 2025
Bambu petung

Gobel dan Rum Pagau Tanam “Paru-Paru Hijau” di Boalemo

Oktober 30, 2025

Forum Konsultasi Publik RSUD Aloei Saboe: Hafidz Daud Tekankan Peningkatan Layanan

Oktober 30, 2025

LANGIT MAHAL GORONTALO; HARGA TIKET MENCEKIK, PEMERINTAH MEMBISU & SEBUAH PERTANYAAN UNTUK PRESIDEN PRABOWO

Kejati Gorontalo Periksa Saksi Kasus Dana Hibah KONI Rp25 Miliar

Divonis 4 Tahun Penjara, Calo KUR Fiktif di BRI Kwandang Terbukti Bersalah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version