Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Tiga terdakwa hadir mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis.
Dalam sidang tersebut, JPU mengungkap bahwa Romen S. Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dalam proyek senilai miliaran rupiah itu. Ia diduga mengarahkan pelaksanaan proyek agar menggunakan material pipa baja gelombang (aramco), yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.
Menurut JPU, penggantian spesifikasi material ini dilakukan sebelum proses tender, dan Romen diduga turut mengarahkan konsultan perencana untuk mengubah hasil Studi Investigasi Desain (SID) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pekerjaan konstruksi beton bertulang menjadi menggunakan pipa baja gelombang.
“Perubahan tersebut dijadikan dasar dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Selain Romen, dua terdakwa lainnya juga disebut dalam dakwaan. Mereka adalah Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur PT Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo sebagai pelaksana proyek, serta Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader dari konsultan pengawas CV Canal Utama Engineering yang bekerja sama dengan CV Tirta Buana.
Peran ketiganya diduga saling berkaitan dalam proses pengubahan spesifikasi, yang berujung pada dugaan penyimpangan anggaran proyek dari tahun 2021 hingga 2023. Romen juga disebut telah lebih dahulu melakukan survei harga dan vendor pipa baja tersebut, yakni PT Cahaya Metal Perkasa di Narogong, Bekasi.
JPU menyebut bahwa tindakan Romen yang memaksakan penggunaan material tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa.
Penulis: Lukman