Selasa, Februari 17, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa, JPU Beberkan Peran Tiga Terdakwa

by Lukman Polimengo
Mei 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Foto: Lukman.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Foto: Lukman.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo. Tiga terdakwa hadir mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Romen S. Lantu, Kris Wahyudin Thaib, dan Rokhmat Nurkholis.

Dalam sidang tersebut, JPU mengungkap bahwa Romen S. Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dalam proyek senilai miliaran rupiah itu. Ia diduga mengarahkan pelaksanaan proyek agar menggunakan material pipa baja gelombang (aramco), yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan.

Menurut JPU, penggantian spesifikasi material ini dilakukan sebelum proses tender, dan Romen diduga turut mengarahkan konsultan perencana untuk mengubah hasil Studi Investigasi Desain (SID) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari pekerjaan konstruksi beton bertulang menjadi menggunakan pipa baja gelombang.

Baca juga

Masuk Satgas P3TPK Kejagung, Perkara Korupsi Daerah Bisa Naik ke Pusat

Tangani 25 Perkara di Gorut, Jaksa Bagas Kini Dipercaya Masuk Satgas Pemburu Koruptor Kejagung

“Perubahan tersebut dijadikan dasar dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun Anggaran 2022,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Selain Romen, dua terdakwa lainnya juga disebut dalam dakwaan. Mereka adalah Kris Wahyudin Thaib selaku Direktur PT Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo sebagai pelaksana proyek, serta Rokhmat Nurkholis selaku Direktur dan Team Leader dari konsultan pengawas CV Canal Utama Engineering yang bekerja sama dengan CV Tirta Buana.

Peran ketiganya diduga saling berkaitan dalam proses pengubahan spesifikasi, yang berujung pada dugaan penyimpangan anggaran proyek dari tahun 2021 hingga 2023. Romen juga disebut telah lebih dahulu melakukan survei harga dan vendor pipa baja tersebut, yakni PT Cahaya Metal Perkasa di Narogong, Bekasi.

JPU menyebut bahwa tindakan Romen yang memaksakan penggunaan material tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasihat hukum para terdakwa.

Penulis: Lukman

Berita Terkait

Oplus_131072

Masuk Satgas P3TPK Kejagung, Perkara Korupsi Daerah Bisa Naik ke Pusat

Februari 17, 2026
Oplus_131072

Tangani 25 Perkara di Gorut, Jaksa Bagas Kini Dipercaya Masuk Satgas Pemburu Koruptor Kejagung

Februari 17, 2026
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro dan Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie.

Jelang Ramadan, Harga Cabai Naik; Pemprov dan BI Imbau Belanja Bijak

Februari 16, 2026

Tim Inspektorat Lakukan Audit Tata Kelola di Universitas Negeri Gorontalo

Gentengisasi Nasional, Wagub Gorontalo Tegaskan Perlunya Adaptasi Sesuai Karakter Daerah

Penjaga Nama Baik di Negeri Para Penjahit Anggaran

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version