Senin, Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Bansos Bone Bolango, TPH Hamim Sentil Soal Video Mantan Kajati

by Lukman Polimengo
Mei 2, 2024
Reading Time: 2 mins read
149 9
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perdana praperadilan kasus yang menimpa mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou hari ini digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (2/5/2024). Dalam sidang itu, Mohamad Fahmi Noho, Hasnia, Lukman Ismail, Abdul Hanaf, dan Duke Arie Widagdo selaku Tim Pembela Hukum (TPH) Hamim Pou, tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012, bergantian membacakan permohonan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Rays Hidayat.

Beberapa hal yang disampaikan oleh TPH dalam persidangan itu diantaranya, bahwa dugaan kerugian senilai Rp. 168.000.000,00 tidak tepat sebagai kerugian daerah karena : pencairan dana Bansos dari bendahara pengeluaran ke bendahara khusus bantuan bukanlah merupakan penyimpangan.

Selain itu, prosedur pencairan dana Bansos dari bendahara khusus bantuan kepada penerima Bansos tidak diketahui dengan pengajuan proposal. Kata TPH, hal ini bertentangan dengan SK Bupati Bone bolango No.67/KET/BUP.BB/117/2011 tanggal 31 Januari  2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah dan Bansos di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango TA 2011 merupakan penyimpangan administrasi.

Baca juga

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

BI Gorontalo Resmi Luncurkan Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Pesantren

“Tanggal 9 Juli 2018 terhadap putusan Prasperadilan yang membatalkan SP3 tersebut kemudian pemohon melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut melalui Komisi Yudisial. Sebab menurut pemohon, putusan Praperadilan itu dibuat dengan tidak professional dan melanggar kode etik pedoman perilaku hakim,” ujar TPH Hamim Pou.

TPH Hamim Pou juga menyentil, bahwa pada tahun 2019, berdasarkan pidato Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada waktu itu, Dr. Firdaus Dewilmar di auditorium Pemda Bone Bolango menyatakan “Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukan bahwa Bupati Bone Bolango terbukti melakukan tindak pidana kasus Bansos TA 2011-2012.

Adapun petikan dari Firdaus Dewilmar itu “Oleh karena itu kita (Kejati Gorontalo) menyatakan bahwa Pak Bupati tidak terlibat dalam pengelolaan Bansos. Dan saya minta lagi keterangan ahli dari Dirjen Bidang Keuangan Daerah dan keterangannya cukup jelas bahwa Kepala Daerah tidak ikut terlibat lagi dalam pengelolaan anggaran. Kemudian kita minta lagi ahli pidana dan ahli administrasi . Bahkan terakhir sudah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan Bansos tersebut. Tidak ada satu pun surat dan saksi yang menyatakan Pak Hamim Pou itu menerima dana Bansos itu. Jadi saya mohon, ini tahun politik. Jadi jangan segala sesuatu itu disandarkan kepada politik, sehingga ini menjadi dipolitisasi,” ujar TPH Hamim Pou saat membacakan permohonan.

Penulis : Lukman.

Tags: Bone BolangoHAMIM POUkasus bansos

Berita Terkait

Pengacara Hamim Pou Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Tepat

Maret 17, 2025
Oplus_131072

BI Gorontalo Resmi Luncurkan Ekosistem Ekonomi Syariah, Dorong Kemandirian Pesantren

Maret 14, 2025
Juru Bicara PN Gorontalo, Bayu Lesmana.

PN Tipikor Gorontalo Terima Pelimpahan Perkara Hamim Pou, LSM Desak Penahanan

Maret 6, 2025

Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, Kenakan Gelang GPS Sebagai Tahanan Kota

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Jalani Pemeriksaan di Kejari

FPKG dan AMMPG Desak Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou sebagai Tersangka Kasus PDAM, Kejaksaan: Pasti

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version