Gorontalo, mimoza.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu gedung di Kota Gorontalo, Senin (23/12/2025), dan dihadiri perwakilan perusahaan, dinas terkait, serta asosiasi pekerja.
Plt Sekretaris Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Siskarosita Mootalu, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku saat ini hingga tahun depan tidak akan melemahkan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak dasar pekerja.
“Adanya kebijakan efisiensi tidak akan mengubah atau menyurutkan semangat kita untuk tetap memperjuangkan UMP. Justru di sinilah pentingnya kolaborasi semua pihak,” ujar Siskarosita.
Ia mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi UMP tahun ini dilakukan dengan anggaran yang sangat terbatas. Namun berkat kerja sama lintas sektor, kegiatan tersebut tetap dapat terlaksana.
“Anggaran kita sangat minim, tapi Alhamdulillah kegiatan ini tetap bisa dilaksanakan. Ini bukti bahwa kolaborasi menjadi kunci,” katanya.
Siskarosita menekankan, penetapan UMP melalui SK Gubernur tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan oleh seluruh perusahaan.
“UMP yang sudah ditetapkan tidak boleh hanya berakhir di atas kertas. Tantangan kita adalah memastikan UMP ini benar-benar diterapkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi pengawasan ketenagakerjaan, saat ini baru sekitar 50 persen perusahaan di Gorontalo yang telah menerapkan UMP sesuai ketentuan.
“Harapan kami, dengan adanya kenaikan UMP tahun depan, jumlah perusahaan yang menerapkan UMP tidak berkurang, tapi justru bertambah,” jelas Siskarosita.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disnakertrans berharap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan UMP semakin meningkat.
“Target ideal kita tentu 100 persen perusahaan menerapkan UMP. Minimal, jumlah perusahaan yang patuh bisa terus bertambah,” pungkasnya.
Penulis: Lukman.



