Gorontalo, mimoza.tv – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengetatkan belanja seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) melalui kebijakan efisiensi anggaran. Fokus pemangkasan diarahkan pada pos non-prioritas seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat tulis kantor.
Pasal 3 ayat (4) beleid ini mencantumkan detail belanja yang disisir, meliputi “alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian, diklat, honor kegiatan, percetakan, sewa gedung, lisensi aplikasi, jasa konsultan, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, hingga infrastruktur.”
Seperti yang mimoza.tv kutip dari detik.com, efisiensi ini wajib dilakukan tanpa mengganggu pelayanan publik. Pasal 5 ayat (2) huruf b menegaskan, penghematan “tidak boleh mengurangi Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, serta Pelayanan Publik.”
Selain pemangkasan, proyek yang belum berjalan, termasuk yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau pinjaman, bisa ditunda ke tahun berikutnya. Apabila target efisiensi sulit dicapai, K/L diperbolehkan mengubah jenis belanja, dengan syarat anggaran pegawai, operasional, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Pemerintah juga melarang pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir atau hasil evaluasi kerja tidak memuaskan.
Pasal 6 mengatur, rencana efisiensi wajib disampaikan ke mitra Komisi DPR untuk disetujui jika dipersyaratkan peraturan perundang-undangan. Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali atas permintaan menteri atau pimpinan lembaga, setelah mendapat arahan Presiden.
Pasal 13 ayat (3) menegaskan, “Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari Presiden.”
Penulis: Lukman.