GORONTALO, mimoza.tv — Kabar baik bagi calon pembeli kendaraan listrik. Pemerintah kembali menyiapkan insentif pembelian motor listrik setelah program subsidi sebelumnya resmi berakhir.
Namun, calon konsumen masih harus bersabar. Pemerintah menargetkan skema subsidi baru mulai berjalan paling cepat September 2026, tetapi aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya hingga kini belum terbit.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih menyelesaikan regulasi sebelum insentif tersebut dapat diberlakukan.
“Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku),” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Bukan Lagi Rp7 Juta, Kini Disiapkan Rp5 Juta
Skema yang tengah disiapkan pemerintah berbeda dari program sebelumnya.
Jika sebelumnya subsidi pembelian motor listrik mencapai Rp7 juta per unit, program tersebut kini telah resmi berakhir.
Untuk skema baru, pemerintah menyiapkan insentif sebesar Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik.
Pada tahap awal, kuota subsidi ditargetkan mencapai 100.000 unit. Pemerintah juga sebelumnya menyiapkan rencana dukungan untuk ratusan ribu kendaraan listrik.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap harga motor listrik menjadi lebih terjangkau sehingga minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil tetap terjaga.
September Jadi Target, Tapi PMK Belum Terbit
Masalahnya, program baru ini belum bisa langsung berjalan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan subsidi masih belum diterbitkan. Padahal, regulasi tersebut diperlukan agar kementerian teknis dapat menyesuaikan mekanisme pelaksanaan program.
Purbaya mengungkapkan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap finalisasi sebelum subsidi baru benar-benar bisa diberlakukan.
Kemenperin Mengaku Sudah Siap
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tidak memiliki persoalan dari sisi kesiapan teknis.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kementeriannya sudah siap menjalankan kebijakan insentif motor listrik. Namun, Kemenperin masih menunggu PMK dari Kementerian Keuangan.
“Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” kata Agus, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, setelah PMK diterbitkan, Kemenperin akan melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaksanaan program.
“Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap. Kita tunggu PMK-nya saja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” ujarnya.
Jadi, Kapan Subsidi Motor Listrik Berlaku?
Untuk saat ini, September 2026 menjadi target paling cepat pemberlakuan subsidi baru.
Tetapi, tanggal pastinya belum bisa dipastikan karena PMK sebagai payung hukum program tersebut belum diterbitkan.
Artinya, calon pembeli motor listrik belum bisa menganggap subsidi Rp5 juta sudah resmi berlaku. Pemerintah masih harus menyelesaikan regulasi sebelum program dapat dijalankan.
Jika aturan tersebut terbit sesuai target, konsumen akan kembali mendapatkan insentif pembelian motor listrik, meski nilainya lebih rendah dibandingkan subsidi sebelumnya.
Dengan kata lain: subsidi baru sudah disiapkan, September sudah ditargetkan, tetapi kuncinya masih satu—PMK.
Penulis: Lukman


