Kamis, Juli 3, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Susanto Kadir : Keterangan RH dan Para Saksi Lain Patut Diduga Tak Sesuai Fakta Dan Berpotensi Masalah Hukum Baru.

by Lukman Polimengo
Mei 29, 2022
Reading Time: 2 mins read
207 5
A A
0
Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir.

Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susantu Kadir mengatakan, perbedaan antara keterangan Rusli Habibie dan para saksi lainnya sewaktu di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan dalam sidang kasus pencemaran nama baik, dapat berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang baru.

Hal itu kata Susanto, berdasarkan fakta keterangan para saksi dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

“Yang membuat Adhan Dambea duduk di kursi pesakitan itu berdasarkan keterangan para saksi, diantaranya Rusli Habibie dengan Novaliansyah Abdussamad sewaktu di BAP, sehingga membuat yakin penyidik tindak pidana itu terjadi,” tutur Susanto, Minggu (29/5/2022).

Baca juga

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Lanjut Susanto, ternyata dihadapan sidang para saksi-saksi ini berbeda keteterangan antara yang di BAP dengan di pengadilan, dan diartikan sebagai keterangan palsu atau bohong, yang membuat Adhan Dambea jadi terdakwa.

Kata dia, jika mengacu pada hukum acara, keterangan saksi itu merupakan keteranagan yang disampaikan pada waktu sidang di pengadilan, dan digunakan sebagai alat bukti saksi. Sebelum menuju ke alat bukti saksi itu, dimana proses hukum pidana tersebut harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan.

“Disinilah ada potensi perlu juga diduga akan ada rekayasa dari keterangan-keterangan para saksi. Misal, saksi mengetahui bahwa ada orang yang menjemur jagung di jalan. Tapi karena yang menghadirkan saksi ini adalah pelapor, maka berpotensi keterangan ini yang di duga sudah di setting sedemikian rupa,” imbuhnya.

Jadi, lanjut kata Susanto, meski saksi tau bahwa ada yang menjemur jagung mereka akan menerangkan di BAP tidak ada yang jemur jagung. Mungkin sah-sah saja bagi mereka. Tetapi ini kan melanggar hukum. Karena keterangan saksi itu meski hanya disampaikan didepan penyidik, tetapi itu juga di sumpah, yang kemudian keterangan itu akan di uju dihadapan sidang. Itulah kata Susanto, menurut hukum acara pengadilan bahwa keterangan saksi itu adalah keterangan yang disampaikan dalam pengadilan.

“Makanya dalam sidang itu akan ditanyakan keterangan mana yang akan di pakai. Keterangan waktu di BAP atau yang dalam sidang. Majelis hakim akan menanyakan itu. Kalau itu jadi fakta di persidangan, maka keterangannya di BAP itu adalah keterangan palsu. Kalau ini jadi atensi kuasa hukum termasuk terdakwa, maka keterangan ini akan di uji supaya bisa menemukan fakta yang ke dua, apakah ini di setting di awal atau tidak,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika hal demikian terjadi, maka akan dilakukan saksi verbal lisan dengan jalan mengundang penyidiknya.

“Kita akan minta majelis hakim melalui penuntut umum untuk menghadirkan penyidik di persidangan. Disitu kita akan komparasi keterangan yang dipertahankan dalam sidang, dan keterangannya dalam BAP. Dari situ juga kita akan lihat mana yang benar,” tutup Susanto.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEALBH LimbotoPencemaran Nama BaikRusli Habibiesusanto kadir

Berita Terkait

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Juni 26, 2025
Ilustrasi badut di simpang jalan.

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Mei 5, 2025
Oplus_131072

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

April 27, 2025

Lewat DPP Gerindra Gubernur Sulut Minta Bertemu, Adhan: “Kalau Tidak Bersalah, Buat Apa Ketemu Saya?”

Kecewa Dengan RUPS BSG: Tiga Kepala Daerah Gorontalo Ancam Hengkang, Modal dan Kas Daerah Siap Ditarik

Dramatis! Wali Kota Gorontalo ‘Semprot’ 11 ASN di Apel Kerja, Ternyata Cuma Prank Ultah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version