Gorontalo, mimoza.tv – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo kembali menyoroti pengelolaan dana di Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Dalam temuan terbaru, terdapat indikasi penyimpangan pada pembayaran pengadaan barang/jasa oleh sejumlah satuan pendidikan.
Meski dana telah dikembalikan oleh pihak terkait, publik menilai temuan ini tidak bisa dianggap selesai begitu saja. Pengembalian uang menunjukkan adanya mens rea atau niat awal dalam praktik yang tidak sesuai aturan. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk menelusuri lebih jauh potensi dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Berdasarkan LHP BPK, pengembalian dilakukan baik oleh penyedia jasa maupun sekolah penerima kegiatan. Rinciannya sebagai berikut:
Dari SIE dan CV HJ:
SDN 29 Kota Selatan sebesar Rp200.000
SDN 91 Sipatana sebesar Rp250.000
SMPN 6 Gorontalo sebesar Rp2.000.000
SMPN 8 Gorontalo sebesar Rp1.450.000
Dari CV AO (pengembalian sebagian):
SDN 51 Dumbo Raya sebesar Rp350.000
SMPN 6 Gorontalo sebesar Rp5.000.000
SMPN 8 Gorontalo sebesar Rp900.000
SMPN 13 Gorontalo sebesar Rp1.700.000
Kendati jumlah yang dikembalikan bervariasi, temuan ini memperlihatkan adanya pola praktik yang patut diawasi lebih ketat. Apalagi, sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Sejumlah pemerhati anggaran di Gorontalo menegaskan, BPK sudah memberi catatan jelas dalam LHP 2024, dan kini bola ada di tangan APH untuk memastikan apakah kejanggalan tersebut hanya sebatas administrasi, atau terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.
Penulis: Lukman.