Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terawan Tak Rekomendasi Lagi Penggunaan Rapid Test Untuk Diagnosa Virus Corona

by Lukman Polimengo
Agustus 21, 2020
Reading Time: 2min read
164 5
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19). Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada  Ahad, (13/7/2020).

Terdapat sejumlah poin penting terkait pencegahan dan penanganan Corona, dimana salah satu poinnya adalah rapid test yang tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Corona.

Di aturan baru ini, kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, rapid test Covid-19 hanya dapat digunakan untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

Baca juga

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

“Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik,” demikian tertulis pada peraturan halaman 82 di bagian defisini operasional.

WHO juga telah merekomendasikan penggunaan rapid test untuk tujuan penelitian epidemiologi atau penelitian lain.

Untuk kepentingan diagnostik, pemerintah kini mengikuti WHO yang merekomendasikan pemeriksaan molekuler untuk seluruh pasien yang terduga terinfeksi COVID-19. Metode yang dianjurkan adalah metode deteksi molekuler/NAAT (Nucleic Acid Amplification Test) seperti pemeriksaan RT-PCR.

Banyak ahli kesehatan yang menyebut tes cepat alias rapid test ini tidak efektif mendeteksi Covid-19. Namun sangat disayangkan, pemerintah bersikeras mempertahankan tes tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahkan menetapkan hasil non-reaktif rapid-test sebagai salah satu syarat perjalanan.

Orang tidak boleh bepergian ke luar kota, terutama lewat jalur udara, jika tak menyertakan dokumen ini.

Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyerukan kepada pemerintah dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan metode pemeriksaan rapid test dalam mendeteksi kasus virus corona (Covid-19).

Menurutnya, rapid test tidak bisa mendeteksi Covid-19 dengan baik sehingga hanya membuang-buang uang negara saja.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pedoman ini memiliki tujuan umum untuk Melaksanakan pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Indonesia.

Adapun tujuan khususnya diantaranya :

a. Memahami strategi dan indikator penanggulangan
b. Melaksanakan surveilans epidemiologi
c. Melaksanakan diagnosis laboratorium
d. Melaksanakan manajemen klinis
e. Melaksanakan pencegahan dan pengendalian penularan
f. Melaksanakan komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat
g. Melaksanakan penyediaan sumber daya
h. Melaksanakan pelayanan kesehatan esensial

Dengan ruang lingkup meliputi beberapa pokok bahasan yaitu: strategi dan indikator penanggulangan, surveilans epidemiologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, dan pelayanan kesehatan esensial.(luk)

Tags: Covid-19Rapid testTerawan

Berita Terkait

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Kunjungi Lapas Gorontalo, Tim Divpas Kanwil Kemenkumham Pantau Pencegahan Covid-19

Februari 21, 2022
Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Waspada Omricon, Lapas Gorontalo Gelar Sosialisasi

Desember 24, 2021

Gorontalo Bakal Berlakukan PPKM Level 3, Begini Kata Menohok Eks Menkes RI

Desember 1, 2021

Lakukan Penyerbuan di Bitung, Prajurit “Tentara Langit” Dapat Apresiasi Dari Wawali Kota

Oktober 20, 2021

Soal Aleg yang Tidak Mau di Tes Antigen Saat Tiba di Bandara, Rustam Minta Gubernur Evaluasi Atuaran Surat Edaran Penanganan COVID-19

Oktober 5, 2021

Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

September 19, 2021
Next Post
Pertamina dan BPH Migas Resmikan SPBU BBM 1 Harga

Pertamina dan BPH Migas Resmikan SPBU BBM 1 Harga

Rekomendasi

Gelar Baksos, Kejati dan IAD Wilayah Gorontalo Berbagi Paket Sembako
Hukum & Kriminal

Gelar Baksos, Kejati dan IAD Wilayah Gorontalo Berbagi Paket Sembako

by Lukman Polimengo
Juli 14, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 dan Hari Ulang Tahun IKatan Adhyaksa Dharmakarini...

Read more

Kasus Bansos Bone Bolango, Deswerd Zougira: Putusan Praperadilan SP3 Hamim Pou Tidak Melampaui Kewenangan

Momentum HBA 2022, Pembangunan Rumah Susun Pegawai Kejati Gorontalo Dimulai

Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri : Tidak Ditemukan Peristiwa tembak Menembak

Turing Baksos ke Daerah Terpencil, Kemenkumham Gorontalo Bagi 212 Paket Sembako

Social Media

POPULAR POST

  • Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    Boss Investasi Ilegal di Pohuwato ini Diancam Penjara 15 Kalender dan Denda 10 Miliar

    554 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Mirip Kasus Brigadir Yosua, di Gorontalo Sugiarto Hadji Ali Minta Polri Keluarkan SKEP PTDH

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Korupsi di Gorontalo Harus di Bongkar

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Kasus Hibah KONI Kabgor, LBH Limboto Minta Penyidik Jangan Hanya Gunakan Pasal 55 KUHP

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Polda Tetapkan Helmy Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Kabupaten Gorontalo

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bukti-Bukti yang Disampaikan Adhan di Pengadilan Terkait Dugaan Korupsi Rusli Habibie

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Bacakan Pembelaan, TPHI AD : Ada Keanehan yang Diungkap Ahli Dari JPU

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In