Selasa, Juli 5, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tercepat, Sanksi Administrasi Unisan Dicabut

by Lukman Polimengo
September 6, 2019
Reading Time: 2min read
112 6
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya terkena sanksi administrasi, Kemenristek Dikti akhirnya mencabut sanksi administrasi Universitas Ichsan Gorontalo. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Nomor:T/1503/C.C5/KB.06.02/2019 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal, Patdono Suwignjo.

Kepada awak media, Prof, Dr. Jasruddin selaku Kepala LLDIKTI Wilayah Sulawesi mengungkapkan, pencabutan sanksi administrasi kepada Unisan Gorontalo ini , merupakan pencabutan sangsi yang tercepat dari pencabutan sanksi yang ditentukan, yakni enam bulan lamanya.

“Ini tak lepas dari upaya kerja keras Rektor Unisan Gorontalo bersama jajarannya  dalam menuntaskan permasalahan. Pencabutan sanksi ini juga merupakan yang tercepat dari waktu yang telah ditentukan yakni enam bulan/satu semester,” ungkap Jasruddin.

Baca juga

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

Fenomena Cuaca di Gorontalo, BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Lanjut dia, kinerja Unisan untuk memenuhi tuntutan Kemenristek RI patut diapresiasi. Ini dibuktikan sebagai perguruan tinggi pertama yang pencabutan sanksi tercepat di LLDIKTI wilayah IX.

“Mengapa ini menjadi yang paling cepat?, karena diakui oleh Kementerian maupun LLDIKTI, bahwa ini terjadi karena tanpa sepengetahuan pimpinan. Dan masalah ini murni dilakukan oleh oknum,” jelas Jasruddin.

Dirinya menilai Rektor Unisan Gorontalo sangat akomodatif dan juga didukung sepenuhnya oleh seluruh civitas akademika.

“Yang paling kami hargai juga, ketika permasalahan ini terbongkar, benar-benar akomodatif dan berusaha menyampaikan semua persoalan yang ada, dan tidak ada yang disembunyikan,” tandas Jasruddin.

Terpisah, DR. Abdul Gaffar Latjokke, M.Si selaku Rektor Unihsan mengungkapkan, dampak dari kasus plagiasi ini memang luar biasa. Karena tidak disangka, hanya dengan satu kasus ini berdampak pada beberapa ketentuan yang tidak bisa terpenuhi.

“Dampaknya antara lain, mahasiswa tidak bisa S2 penerima beasiswa, dosen penerima penelitian tidak bisa dicairkan, dan kita tidak boleh sertifikasi dosen. Besar hikmahnya ini. Karena sesuatu yang saya tidak ketahui akhirnya terbongkar ke permukaan. Saya dalam menghadapi perkara ini betul-betul serius. Jadi segala sesuatu kita buka semuanya ke LLDIKTI,” ungkap Abdul Gaffar.

Orang nomor satu di Unisan Gorontalo ini juga menambahkan, dengan di cabutnya sangsi tersebut, maka proses penerimaan mahasiswa baru telah dibuka kembali. Kata dia, untuk calon mahasiswa baru di Unisan, diberikan waktu hingga pertengahan September untuk melakukan pendaftaran.

“Setiap dosen yang mengampuh mata kuliah itu melakukan pertemuan diluar jam mata kuliah. Karena sesuai dengan yang diharapkan aturan 16 kali pertemuan agar sebelum natal sudah bisa melakukan UAS,” pungkasnya.(luk)

Tags: GorontaloUNISAN

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

Mei 30, 2022
Fenomena Cuaca di Gorontalo, BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Fenomena Cuaca di Gorontalo, BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Mei 24, 2022

Ancaman Bencana Sampah Gorontalo

Mei 19, 2022

10 Tahun Memimpin, Adhan Dambea Sebut Tidak Ada Bangunan Monumental Yang Ditinggalkan Rusli Habibie

Mei 13, 2022

TIMELINE “Serambi Madinah” yang Tak Punya Islamic Center

April 6, 2022

Peringatan Dini Cuaca, BMKG : Waspada Hujan Lebat di Kabgor dan Sekitarnya

Februari 16, 2022
Next Post
Nyaris Merembet Ke Area Bandara Jalaludin, TNI,Polri,Damkar Dan Basarnas Gorontalo Berjkibaku Padamkan Api.

Nyaris Merembet Ke Area Bandara Jalaludin, TNI,Polri,Damkar Dan Basarnas Gorontalo Berjkibaku Padamkan Api.

Rekomendasi

Jadi Narsum di FDG, Niko Ungkap Carut Marut Keuangan Perumda Tirta Bolango
Hukum & Kriminal

Aliran Dana Dari PDAM ke Aleg DPRD Bone Bolango, Niko : Ada Empat Oknum, dan Saya Punya Daftar Namanya

by Lukman Polimengo
Juni 9, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv - Niko Ilahude, selaku salah seorang tokoh masyarakat di Bone Bolango mengungkapkan, pada tahun 2021 ada anggaran senilai...

Read more

Kunjungi Lapas Gorontalo, Begini Pesan Stafsus Menkumham

Dini Hari Tadi, Sebanyak 20 Napi di Lapas Gorontalo Pindak Ke Boalemo, Ada Apa Ya?

Jenderal Sigit Mutasi Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Lampung

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septik Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Resmi Kenakan Rompi Merah

Social Media

POPULAR POST

  • Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    Astaga, “Bang Napi” di Lapas Boalemo Bunuh Diri

    785 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    486 shares
    Share 194 Tweet 122
  • Kurang Dari Sepekan Idul Adha, Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Hari ini Tembus Rp 117 Ribu

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Dugaan Korupsi Septic Tank, Satu Tersangka Susul Mantan Kadis Perkim Pohuwato ke Hotel Prodeo

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In