Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terkait SK Risman Taha, Ridwan Hemeto: Kita Tetap Konsultasi dengan Kemendagri Sebagai Atasan Administratif

by Redaksi
Oktober 28, 2019
Reading Time: 2 mins read
105 7
A A
0
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto. Foto: Humas Pemprov Gorontalo.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto. Foto: Humas Pemprov Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv– Gorontalo, mimoza.tv – Terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian Risman Taha selaku anggota dan Ketua DPRD Kota Gorontalo sementara, Pemerintah Provinsi Gorontalo mengadakan konfrensi pers, yang digelar di Kantor Gubernur Gorontalo, Senin (28/10/2019).

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto didampingi dua kuasa hukum Salahuddin Pakaya, Suslianto serta Jubir Gubernur Novaliansyah Abdussamad dalam keterangannya mengungkapkan, dalam melakukan pengambilan keputusan, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dengan tetap berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri RI sebagai atasan Gubernur secara administrative.

”Gubernur dalam menerbitkan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD telah melakukan sesuai tahapan dan prosedur hukum. Hal itu sejalan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusulan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Ridwan.

Baca juga

Hakim PT Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Pesan Adhan Dambea ke Risman Taha dan Jaksa

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

Dihadapan awak media juga dirinya menjelaskan, status hukum Risman Taha saat ini bukan lagi sebagai terdakwa melainkan sebagai terpidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1174K/PID.SUS/2018. Hal ini dibuktikan pula dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh Risman Taha atau kuasa hukumnya, meski PK tersebut akhirnya dicabut.

Pihaknya juga mempersilahkan bagi para pihak yang keberatan dengan terbitnya SK untuk menempuh jalur hukum.

“Ada ruang yang konstitusional untuk mencari keadilan dan pemerintah siap untuk mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi adanya Surat Keputusan Gubernur Gorontalo dengan Nomor : 37/01/X/2019 tentang Pengresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gorontalo masa jabatan 2019-2024 tersebut, Feldi Taha, SH. selaku kuasa hukum Risman Taha mengungkapkan, terdapat kejanggalan atas SK Gubernur Gorontalo tersebut.

“Klien saya hingga saat ini masih berstatus Terdakwa, buka Terpidana,” ungkap Feldi saat menggelar jumpa Pers di kantor DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Minggu (27/10/2019).

Dirinya menegaskan juga, telah melakukan gugatan ke PTUN karena ada hal-hal yang kurang objektif yang keluar dari pada SK tersebut.

“Jadi kalau objektif SK itu dikeluarkan, maka tidak demikian hasilnya. Dan jika benar pasti adil putusan itu. Saya lihat ada ketidakadilan dalam hal putusan SK itu,” kata Feldi didampingi Ketua OKK Partai Golkar, Erwin Rauf bersama dengan Totok Bahtiar sebagai Tim pemenang Partai Golkar Kota Gorontalo.

Menurut penafsiran hukum yang didalami dan pengalaman dirinya menangani kasus seperti ini, ternyata ada dugaan jika Gubernur mendapat bisikan atau masukan yang tidak benar.

“Ada unsur diduga ada masukan yang mungkin keliru yang memunculkan SK ini. Karena memang ada beberapa variabel yang harus dilalui kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini kita tidak mengatakan Gubernur salah, saya tidak mengatakan itu, karena itu kewenangan beliau untuk mengeluarkan SK itu. Namun saja saya melihat mungkin ada informasi-informasi yang diterima Pak Gubernur yang keliru sehingga SK itu muncul,” ucap Feldi. Menurutnya, dalam PP Nomor 12 Permendagri tahun 2018 itu ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Gubernur, dalam hal ini terkait penetapan klainnya harus melalui proses seperti pemotretan terhadap Terakwa, dan harus ada usulan dari pimpinan untuk dapat melakukan pemberhentian sementara.(luk)

Tags: Risman TahaSK

Berita Terkait

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea .

Hakim PT Vonis 8 Bulan Penjara, Begini Pesan Adhan Dambea ke Risman Taha dan Jaksa

Desember 13, 2023
Aroman Bobihu selaku Tim Kuasa Hukum dari Risman Taha, terdakwa kasus kepemilikan Narkoba, saat menyampaikan nota pembelaan di depan majelis hakim. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Bacakan Pledoi Risman Taha, Aroman : Penerapan Pasal Ke Klien Kami Tidak Layak

November 8, 2023
Adhan Dambea (kemeja putih) dan Risman Taha (kemeja kuning) berpelukan usai sidang perkara kepemilikan Narkoba, di PN Horontalo, Jumat (20/10/2023). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Momen Adhan Dambea Dan Risman Taha Saling Peluk Usai Sidang Kasus Narkoba

Oktober 20, 2023

Datang di Sidang Kasus Kepemilikan Sabu, Adhan ke Risman : Stop Jo Ba Narkoba

Terejerat Kasus Narkoba, Hari ini Eks Ketua DPRD Kota Gorontalo Jalani Sidang Putusan Sela

Besuk Mantan Anak Buah, Adhan Dambea Beri Motivasi Ke Risman Taha

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version