Selasa, Mei 24, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tersinggung Di Tuduh Mencuri Motor, Seorang Pria Tikam Teman Sendiri

by admin
April 3, 2017
Reading Time: 2min read
64 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

pembunuhan

Kota Gorontalo, mimoza.tv – Seorang pria berinisial L-M, tega menikam teman sendiri. Kejadian ini berawal ketika pelaku merasa tersinggung dengan perkataan korban yang mengatakan dirinya mencuri motor.

Seorang pria berinisial L-M (25) diamankan tim alab-alab Polres Gorontalo, setelah mendapat laporan telah terjadi tindak penganiayaan yang terjadi di Jalan Palma, pada Sabtu malam (3/12/2016), yang menyebabkan korban atas nama Ferdy Laiya (25) meninggal dunia, dengan luka tikam di bagian paha.

Baca juga

TIMELINE: Kaleidoskop Kriminal 2019

Kasus Penganiyaan Paling Dominan Terjadi Di Bone Bolango

Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota, AKBP Rony Yulianto mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika korban sedang nongkrong bersama teman-temannya di jalan palma, dekat terminal dungingi, datanglah pelaku yang datang untuk nongkrong bersama korban.

“Ketika pelaku melihat korban ada dilokasi tersebut, tersngka meminta korban untuk pulang, karena pelaku menganggap korban adalah orang yang munafik, namun hal ini tidak di gubris oleh korban,” ujar AKBP Rony.

“Setelah itu, pelaku kemudian meminjam pisau kepada temannya dengan alasan untuk diperlihatkan kepada orang yang ingin membeli pisau tersebut, dan langsung mendatangi korban yang masih berada di tempat yang sama, kemudian sempat meminta korban untuk pulang, namun karena merasa tidak diindahkan pelaku langsung menikamnya di bagian paha kanan,” lanjut Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya sebenarnya hanya ingin memberi efek jera kepada korban, karena merasa tersinggung di tuduh mencuri motor. “Saya sebenarnya tidak berniat untuk membunuhnya, hanya ingin memberi efek jera saja, karena saya tersinggung dia (korban) mengatakan saya telah mencuri motor,” ujar L-M.

Korban sempat dilarikan ke Rumah sakit Otanaha sesaat setelah kejadian, namun karena pihak rumah sakit menyatakan tidak bisa menangani luka korban, kemudian pada pukul 01.00 dinihari korban langsung di bawa ke RSUD Aloe Saboe. Namun tepat pukul 04.00 dinihari pihak Rumah sakit menyatakan korban tidak bisa tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kurun waktu 1 x 24 jam Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang berbeda, berhasil ditangkap oleh tim alap-alap Polres Gorontalo Kota, yang diamankan bersama barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pasal 338, sementara untuk pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tags: KRIMINAL

Berita Terkait

TIMELINE: Kaleidoskop Kriminal 2019

TIMELINE: Kaleidoskop Kriminal 2019

Desember 30, 2019
Kasus Penganiyaan Paling Dominan Terjadi Di Bone Bolango

Kasus Penganiyaan Paling Dominan Terjadi Di Bone Bolango

September 1, 2017

Polisi Tegaskan Korban Hanya Pengunjung, Bukan Petugas Sekuriti Rahmat Karaoke

April 3, 2017

Dendam Lama Berujung Maut Di Tempat Karaoke

April 3, 2017

Awas…Banyak Alat Cukur Palsu Beredar Di Gorontalo

April 3, 2017

Seorang Oknum PNS Di Amankan Polisi Saat Bermain Judi Bersama 3 Temannya

April 3, 2017
Next Post
Mimoza TV Siarkan Langsung 2 Program dari Arena Pekan Raya Gorontalo

Mimoza TV Siarkan Langsung 2 Program dari Arena Pekan Raya Gorontalo

Rekomendasi

Alhamdulillah Diakhir Jabatan RH, Kemiskinan di Gorontalo Turun ke Ranking 6
Politik

Alhamdulillah Diakhir Jabatan RH, Kemiskinan di Gorontalo Turun ke Ranking 6

by Lukman Polimengo
Mei 10, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin mengatakan, keberhasilan yang patut dibanggakan dari pemerintahan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie,...

Read more

Efek Hukum Penunjukan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Warga Antusias Belanja Jelang Lebaran, Listrik Padam Lampu HP Pun Jadi

Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

Libur Idul Fitri, BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN-KIS Tetap Lancar Mengakses Layanan

Social Media

POPULAR POST

  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Adhan Dambea Minta Penjagub Tinjau Kembali Perlu Tidaknya Jurubicara

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bahas Soal Pemberantasan Korupsi di Gorontalo, Begini Kata Adhan Dambea ke KPK

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Dihadiri Rusli Habibie, Terdakwa : Tidak Menghormati Lembaga Pengadilan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In