Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Terungkap di Sidang Korupsi Kredit KUR BRI Unit Bone Pantai, Ada Nasabah Viktif

by Lukman Polimengo
Agustus 24, 2023
Reading Time: 2 mins read
135 7
A A
0
Sidang perkara dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tiga orang terdakwa masing- masing ; Djufri Husain alias Jufri alias Juju, Pebriyanto Hasan alias Ebi, serta Fajril Abd Rajak Age alias Odi, yang merupakan karyawan di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23/8/2023).Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Sidang perkara dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tiga orang terdakwa masing- masing ; Djufri Husain alias Jufri alias Juju, Pebriyanto Hasan alias Ebi, serta Fajril Abd Rajak Age alias Odi, yang merupakan karyawan di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23/8/2023).Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara dugaan korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan tiga orang terdakwa masing- masing ; Djufri Husain alias Jufri alias Juju, Pebriyanto Hasan alias Ebi, serta Fajril Abd Rajak Age alias Odi, yang merupakan karyawan di PT. Bank BRI (Persero) Tbk Unit Bone Pantai, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (23/8/2023).

Dalam sidang tersebut,Jaksa Pemuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni Abdil Sul Polontalo yang merupakan mantan Costumers Service Bank BRI Unit Bone Pantai, dan Sri Angelina Hasim.

“Keterangan ke dua saksi ini kurang lebih sama dengan apa yang mereka sampaikan dalam pemeriksaan atau yang ada di BAP. Namun perlu kami sampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, ternyata saksi Sri Angelina Hasim ini ternyata merupakan nasabah viktif dalam perkara ini,” ucap Sukarno selaku JPU.

Baca juga

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mantan Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Uang Rp250 Juta dari Almarhum Antum

Lebih lanjut Sukarno menjelaskan, keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim itu hampir sama dengan berkas perkara sebelumnya yang  membenarkan bahwa pada prinsipnya data-data dari terdakwa itu tidak diketahuinya. Bahwa isi dari berkas itu tidak benar atau palsu.

“Jadi data-data itu di bantah oleh saksi. Seperti KTP yang tidak sesuai dengan alamat, Kartu Keluarga, termasuk juga kartu atau Surat Ijin Usaha yang ternyata tidak pernah diterbitkan lantas ada dan dijadikan sebagai dokumen untuk pencairan,” imbuhnya.

Sukarno juga menyampaikan, bahwa dala sidang itu juga terungkap bahwa ada dana sejumlah Rp. 35 juta yang telah dicairkan, dan saksi Sri Angelina Hasim mendapatkan uang sejumlah Rp. 2 juta rupiah.

“Sesuai keterangan dari saksi Sri Angelina Hasim bahwa ia menerima uang sejumlah dua juta rupiah dari terdakwa  Fajril Abd Rajak Age alias Odi. Sisanya yang sejumlah Rp. 33 juta rupiah itu tidak diberikan dengan alasan bahwa dana itu merupakan dana bantuan Covid. Padahal ini merupakan dana KUR,” tutup Sukarno.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda masih pemeriksaan para saksi.

Penulis : Lukman.

Tags: briKORUPSIkredit kurtipikor

Berita Terkait

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mei 18, 2025
Oplus_131072

Mantan Wali Kota Gorontalo Bantah Terima Uang Rp250 Juta dari Almarhum Antum

Januari 22, 2025

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

Desember 26, 2024

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

Isu “Perdis Ganti-Ganti Baju”: Penyuluh Antikorupsi Minta Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Adhan Dambea ke KPU Kota Gorontalo: Takut Bahas Isu Korupsi?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version