Gorontalo, mimoza.tv – Ada momen menarik dalam kunjungan silaturahmi pimpinan dan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (12/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, memberikan sambutan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Saat menyampaikan sambutan, Thomas mengungkapkan pengalamannya mendatangi Kejati Gorontalo pada tahun sebelumnya.
“Saya tahun lalu pernah datang ke sini. Tapi di ruangan di bawah. Alhamdulillah masih bisa pulang. Tidak pakai rompi oranye,” ucap Thomas.
Pernyataan tersebut sontak disambut tawa oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang turut hadir dalam forum silaturahmi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi silaturahmi dengan Kejati, di tengah proses penegakan hukum yang masih berjalan.
Mengutip pemberitaan sebelumnya di mimoza.tv, Thomas Mopili diketahui pernah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin (8/12/2025). Ia tiba di kantor Kejati sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung menuju Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo. Perkara ini sebelumnya juga menyeret sejumlah nama dari unsur pengurus KONI serta anggota legislatif.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI mulai bergulir setelah penyidik Pidsus Kejati Gorontalo melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor KONI Provinsi Gorontalo. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai relevan untuk menelusuri aliran dana hibah.
Pasca-penggeledahan, penyidik meningkatkan intensitas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Hingga kini, lebih dari sepuluh saksi telah diperiksa, termasuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI, sejumlah pimpinan cabang olahraga, serta dua anggota DPRD berinisial TM dan EI.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif, mengingat indikasi kerugian negara dalam perkara ini dinilai cukup signifikan.
Hingga saat ini Kejati Gorontalo belum menetapkan status tersangka terhadap siapa pun dalam perkara tersebut.
Penulis: Lukman



