Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tiga Kasus Kosmetik Ilegal di Gorontalo Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Lukman Polimengo
Oktober 28, 2021
Reading Time: 2 mins read
425 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menegaskan, saat ini sudah ada 3 kasus kosmetik yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Salah satu dari tiga kasus kosmetik itu kaya Yudi, adalah kasus kosmetik illegal yang dijual melalui online.

“Sebelumnya kita lalukan pengawasan baik secara online dan off line. Kita laksanakan patroli siber. Untuk mereka yang dalam tanda kutip ‘nakal’ kalua kita sudah melakukan penyelidikan, kita akan lihat apakah dia ini tau atau tidak barang yang dijual ini illegal atau tidak. Kalua tidak tau maka kita lakukan pembinaan. Tapi jika tau dan sengaja mengedarkannya, maka kita akan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya ke upaya pidana,” ucap Yudi.

Baca juga

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

Lama Tak Terdengar, Korban Pertanyakan ke BPOM Kasus Handbody Markalak

Dirinya menjelaskan, bagi para pelanggar dibidang kosmetik itu akan dikenakan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36, Tahun 2009, dimana ancaman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Memang kata Yudi, produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama wanita. Tidak heran bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi tiap tahunnya.

Lanjut dia, penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.

“Sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya,” imbuhnya.

Yudi juga menegaskan, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan.

Pewarta: Lukman.

Tags: BPOMKOSMETIK ILEGAL

Berita Terkait

Gambar ilustrasi dugaan suap kasus "handbody markalak"

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

November 12, 2024
Kondisi tangan dan kaki korban setelah menggunakan produk racikan berupa krim handbody, yang diduga tak ada izin edar BPOM.

Lama Tak Terdengar, Korban Pertanyakan ke BPOM Kasus Handbody Markalak

Juli 2, 2024
Kepala BPOM Gorontalo, Stevanus Simon Sesa.

Naik ke Tingkat Penyidikan, BPOM Bakal Periksa Pemilik “Handbody Markalak”

Maret 18, 2024

Kulit Jadi Bermasalah, Korban “Handbody Markalak” Lapor di BPOM

Merasa Difitnah Terkait “Handboody Markalak”, Rio Pala : Produk Klien Kami Sudah Ada Izin

Pakai “Handbody Markalak Viral” Yang Diduga Tak Ada Izin Edar BPOM, Empat Perempuan Jadi Korban

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version