Gorontalo, mimoza.tv – Setelah tujuh bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya menuntaskan teka-teki kasus dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato. Tiga orang pengurus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu
Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (30/9/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa H, SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka yang dijerat hukum masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, serta NK yang menjabat Bendahara.
“Sejak pagi mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan dan penggalian keterangan, pada sore harinya ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Deni.
Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan. Alasannya, para pengurus LPTQ tersebut menyatakan siap mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp317 juta, serta berjanji kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Namun jika dalam waktu sepekan pengembalian itu tidak direalisasikan, tentu penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kejari juga menegaskan bahwa angka Rp317 juta bukanlah final. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, kerugian negara ditaksir lebih besar. Karena itu, Kejaksaan masih menunggu penghitungan resmi dari BPKP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kasus ini kembali menjadi pengingat publik: lembaga yang seharusnya menjaga syiar Al-Qur’an justru dicoreng dengan praktik korupsi. Publik tentu berharap penegakan hukum berjalan tuntas, agar dana umat benar-benar kembali ke jalan yang semestinya.



