Sabtu, Oktober 25, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tiga Pengurus LPTQ Pohuwato Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,6 Miliar

by Lukman Polimengo
Oktober 4, 2025
Reading Time: 2 mins read
64 2
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter


Gorontalo, mimoza.tv – Setelah tujuh bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato akhirnya menuntaskan teka-teki kasus dugaan penyelewengan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato. Tiga orang pengurus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu

Penetapan tersangka diumumkan pada Selasa (30/9/2025). Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa H, SH, MH, mengungkapkan bahwa mereka yang dijerat hukum masing-masing berinisial IDN selaku Ketua LPTQ, DA sebagai Sekretaris, serta NK yang menjabat Bendahara.

“Sejak pagi mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun setelah pemeriksaan dan penggalian keterangan, pada sore harinya ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Deni.

Baca juga

Dana BKAD Gorut Rp4,5 Miliar Disidik Kejari, Dihimpun Saat Tahun Politik

Mahasiswa Hukum Ingatkan Kejati: Keterangan Adhan Bisa Jadi Petunjuk Penting

Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak langsung ditahan. Alasannya, para pengurus LPTQ tersebut menyatakan siap mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp317 juta, serta berjanji kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Namun jika dalam waktu sepekan pengembalian itu tidak direalisasikan, tentu penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kejari juga menegaskan bahwa angka Rp317 juta bukanlah final. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, kerugian negara ditaksir lebih besar. Karena itu, Kejaksaan masih menunggu penghitungan resmi dari BPKP.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat publik: lembaga yang seharusnya menjaga syiar Al-Qur’an justru dicoreng dengan praktik korupsi. Publik tentu berharap penegakan hukum berjalan tuntas, agar dana umat benar-benar kembali ke jalan yang semestinya.

Berita Terkait

Kepala Kejari Gorontalo Utara Zam Zam Ikhwan, saat menerima audiensi dari Aliansi Mahardika Gorontalo Utara. Foto: Istimewa.

Dana BKAD Gorut Rp4,5 Miliar Disidik Kejari, Dihimpun Saat Tahun Politik

Oktober 23, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Mahasiswa Hukum Ingatkan Kejati: Keterangan Adhan Bisa Jadi Petunjuk Penting

Oktober 22, 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi, Adhan Klaim Tahu Soal Dana Pokir Rp1,5 Miliar di KONI Provinsi Gorontalo

Oktober 22, 2025

Menkum Umumkan “Protokol Jakarta” di IDC 2025: Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Konten Berita

BPKP: Perhitungan Kerugian Kasus Perjadin Kota Gorontalo Masih Berproses

Pemkab Gorontalo Wajibkan ASN Gunakan Bahasa Daerah Setiap Jumat

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version