Kamis, Agustus 28, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tiga Terdakwa Kasus GORR di Vonis Oleh Majelis Hakim Tipikor

by Lukman Polimengo
April 27, 2021
Reading Time: 1 min read
232 5
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhirnya menjatuhkan vonis trhadap tiga terdakwa  perkara kasus dugaan korupsi pembebasanlahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), masing-masing Ibrahim ST, Farid Siradju, dan Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (27/4/2021).

Pada persidangan pertama, Prayitno Iman Santosa, selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut mem-vonis bersalah Ibrahim dan Farid Siraju dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili, menyatakan, 1. Terdakwa Ibrahim ST dan Farid Siradju, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan mekalukan tindak pidana sebagaimana yang disampaikan penuntut umum dalam dakwaan primer dan subsider. 2, Menetapkan ke dua terdakwa tersebut dari dakwaan primer dan subside. 3. Menyatakan ke dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi secara bersama sama, membuat secara palsu atau melakukan sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam dakawaan subside. 4 . Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda sebesar 200 juta rupiah subsider penjara 2 bulan,” ucap Prayitno Iman Santosa.

Baca juga

Longsor Tutup Total Jalan GORR, Warga Dihimbau Hindari Jalur Isimu-Tibawa

GORR Kembali Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemerintah Bertindak Nyata

Usai kedua terdakwa dari tim Appraisal tersebut, sidang dilanjutkan kembali dengan membacakan putusan atas terdakwa AWB.

Pada persidangan AWB sempat di tunda 30 menit lantaran memasuki waktu berbuka puasa.

Diketahui pada pesidangan itu, Prayitno Iman Santosa mem-vonis mantan Kepala Biro Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dirinya merupakan satu-satunya orang dari Pemprov Gorontalo yang terseret di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan lingkar luar Gorontalo.(red)

Tags: Jalan GORRproyek gorrSidang GORR

Berita Terkait

Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Gorontalo kembali memicu bencana longsor di ruas Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 16.20 Wita, tepatnya di Desa Isimu Utara, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Foto: Akun FB, Suharto Mahajani.

Longsor Tutup Total Jalan GORR, Warga Dihimbau Hindari Jalur Isimu-Tibawa

Juli 28, 2025
Oplus_0

GORR Kembali Telan Korban Jiwa, DPRD Desak Pemerintah Bertindak Nyata

Juli 27, 2025
Suasana sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (1/7/2025).

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Juli 2, 2025

Tanya Laporan Dugaan 53 Miliar APBD yang Raib, Bathin : Tadi Kita Tanyakan Juga TPPU Kasus GORR

Gabriel di Vonis Bebas, Duke: Klien Kami Terbukti Bersalah Secara Administrasi, Bukan Pidana

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version