Gorontalo, mimoza.tv – Tim Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai NasDem Gorontalo meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo untuk memberikan teguran kepada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilgub Gorontalo yang diduga melanggar aturan kampanye. Dugaan ini muncul setelah salah satu media online menayangkan iklan kampanye sebelum jadwal resmi dimulai.
Mashuri, SH.MH, Ketua BAHU DPW Partai Nasdem Gorontalo, menyatakan bahwa diduga ada iklan paslon nomor urut 4, yang tayang di sebuah media daring meski tahapan penayangan iklan belum diperbolehkan.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi Gorontalo segera memberikan teguran kepada paslon tersebut, agar proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” tegas Mashuri dalam wawancara Sabtu (13-10).
Tahapan kampanye di Gorontalo, lanjut Mashuri, sudah berlangsung selama tiga pekan, mencakup kampanye tatap muka, dialogis, dan pemasangan alat peraga kampanye yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 serta peraturan KPU terkait. Namun, penayangan iklan di media cetak dan elektronik baru diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni mulai 10 November hingga 23 November 2024, sesuai Pasal 31 PKPU 13/2024.
Mashuri menekankan pentingnya Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini, mengingat iklan berdurasi 29 detik yang diduga menampilkan pasangan calon Gusnar Ismail dan Idah Syahidah telah beredar di salah satu media daring di Gorontalo. Dalam video tersebut, terdapat ajakan kepada pemilih untuk mendukung paslon tersebut pada 27 November 2024.
“Kami berharap Bawaslu menjadikan kasus ini sebagai atensi serius agar aturan main dalam kontestasi Pilgub Gorontalo ditegakkan,” pungkas Mashuri.
Sebelunya, beredar di salah satu media daring di Gorontalo, diduga ada konten iklan berupa video berdurasi 29 detik. Adapun narasi yang tertulis dalam video pendek itu adalah “Jangan Lupa 27 November 2024 di TPS Coblos” dengan gambar Paslon Cagub dan Cawagub, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah, yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan Golkar.
Penulis : Lukman.