Selasa, Agustus 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

TPPU GORR Sudah 3 Tahun Tak Ada Kabar, Adhan : Pak Kajati Tolong di Seriusi

by Lukman Polimengo
Februari 18, 2023
Reading Time: 2 mins read
164 9
A A
0
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (8/11/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, saat kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (8/11/2022). Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggora Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea kembali menyorot soal Surat Perintah penyidika (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam proyek pengadaan lahan pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), yang sudah 3 tahun lamanya tak ada kejelasan

Padahal kata dia, adanya Sprindik TPPU GORR itu sendiri disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Tahun 2019 kata Adhan, Firdaus Dewilmar selaku Kajati Gorontalo waktu itu menyampaikan bahwa ada surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa ada transferan sejumlah uang masuk ke rekening orang per orang, mantan pejabat di Gorontalo.

Baca juga

Kejati Gorontalo Kembali Periksa Marten Taha Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas

Kejati Endus Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjadin DPRD Provinsi Gorontalo

“Waktu itu Pak Firdaus menguraikan bahawa ada dana yang di transfer ke mantan pejabat tersebut, termasuk ke keluarga dari pejabat tersebut. Tetapi beliau (baca : Firdaus) tidak mengatakan berapa jumlah uang tersebut,” kata Adhan, diwawancarai Sabtu (18/2/2022).

Bahkan soal PPATK ini juga pernah ia sampaikan di Pengadilan Negeri Gorontalo ketika dirinya menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik.

“Bahkan kata Pak Firdaus, ada salah satu tempat kegiatan usaha di Gorontalo ini menjadi tempat pencucian uang. Beliau tidak menyebut usaha apa itu. Tetapi hanya sebagai tempat pencucian uang menurut PPATK. Yang minta surat ke PPATK ini adalah Kejati Gorontalo. Tapi saya merasa heran, hingga saat ini pihak Kejati Gorontalo tidak mau menindaklanjuti,” imbuhnya.

Sementara jika mencontoh daerah-daerah lain, begitu getolnya memberantas praktek korupsi. Contohnya kata Adhan adalah Papua. Dimana pintu masuk pengungkapan kasusnya adalah gratifikasi, dan akhirnya berkembang ke yang lainnya.

“Makanya sangat aneh, sampai sekarang tidak pernah di utak-atik masalah ini oleh Kejati Gorontalo. Yang ada hanya Sprindik TPPU GORR yang hingga kini juga tidak tau bagai mana progresnya. Jika alasannya belum cukum bukti, saya kira surat dari PPATK itu saya kira menjadi satu alat bukti yang sah dan kuat. Kalau mau tambah alat bukti lagi, panggil dan periksa saja orang-orang yang namanya tercantum di surat PPATK itu,” pungkas Adhan.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAkejati gorontaloppatktppu gorr

Berita Terkait

Oplus_0

Kejati Gorontalo Kembali Periksa Marten Taha Terkait Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjalanan Dinas

Agustus 5, 2025

Kejati Endus Dugaan Penyelewengan Anggaran Perjadin DPRD Provinsi Gorontalo

Juli 24, 2025
Suasana sidang perdana praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Senin (1/7/2025).

Sidang Praperadilan GORR: Kejati Absen, Hakim Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Juli 2, 2025

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

Wali Kota Gorontalo Ancam Tertibkan Badut Jalanan: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Hati-hati ! Mulai 1 Mei 2025, Jalur Satu Arah Berlaku di Kota Gorontalo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version