Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Untuk Kedua Kalinya Mantan Aleg Kota Terdakwa Dalam Kasus Yang Sama

by Redaksi
November 16, 2016
Reading Time: 1 min read
84 3
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

sidang-risman

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea oleh Mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, melalui media social Facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (16/11/2016).

Sidang dimulai pada pukul 12.30 Wita dengan agenda Pemeriksaan Saksi Korban ini, dihadiri langsung oleh Adhan Dambea sebagai saksi korban, dan terdakwa Risman Taha, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, fatcurohman.

Baca juga

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

Memori Kasasi Aneh Adhan Dambea Lapor Jamwas

Adhan melaporkan Risman Taha ke polisi karena mengunggah postingan di salah satu group facebook yang berisi pernyataan tentang ijazah milik Adhan Dambea.

Saat ditemui usai memberikan kesaksian, Adhan Dambea menyatakan hingga saat ini, Risman Taha masih menganggapnya tidak memiliki ijazah SD. “Makanya saya minta dia (Risman) membaca kembali putusan PT-TUN makassar, dan baca secara lengkap jangan cuma amar putusannya saja yang dibaca,” kata Adhan.

“Dalam pertimbangan hukum Hakim, lanjut Adhan, bahwa surat keterangan miliknya punya keabsahan yang sama dengan ijazah / STTB SD. Dan dirinya meminta kepada semua lawan Politiknya, jangan lagi menggunakan “jurus” ijazah untuk menghadapinya, karena itu sudah jelas.”

“Kasus terkait persoalan ijazah ini sudah 3 kali di SP3 kan, dan itu sudah inkrach, jadi apa lagi yang harus dipermasalahkan?” tutup Adhan.

sementara itu, Risman Taha yang ditemui secara terpisah dengan tegas menyatakan bahwa Adhan Dambea tetap tidak memiliki ijazah.
“Dalam persidangan jelas dia (Adhan) mengakui tidak memiliki ijazah, dan punya ijazah hanya pada tahun 70an, kan tidak ada seperti itu,” ucap Risman.

“Dan ini sudah terbukti dipangadilan hari ini bahwa dia tidak memiliki ijazah, dan untuk menghadapi sidang selanjutnya, semua saksi akan memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang mereka ketahui,” lanjut Risman.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (23/11/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tags: Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Terkait Laporan VS Soal Pencemaran Nama Baik, Ludin Olii Penuhi Undangan Kepolisian

September 20, 2023
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, memperlihatkan surat petikan putusan perkara pencemaran nama baik. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv.

Memori Kasasi Aneh Adhan Dambea Lapor Jamwas

Desember 1, 2022
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Di Vonis Penjara 3 Bulan, Adhan : Jangankan Pidana Percobaan, Masuk Pun Saya Akan Lawan Yang Namanya Korupsi

November 4, 2022

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan Diputus Pidana Penjara 3 Bulan, Tapi…

Sempat Ngamuk Saat Ditahan Kejaksaan, Begini Sindiran Warganet ke Nyai Nikita

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Rusli dan Paris Adalah Dua Tokoh Golkar Yang Kriminalisasi Saya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version