Gorontalo, mimoza.tv – Desakan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro kembali menguat. Warga menilai, pernyataan institusi sebelumnya yang menyebut perkara telah memasuki tahap akhir perlu ditindaklanjuti dengan kepastian hukum.
Faisal Abubakar, warga Kecamatan Kwandang, meminta Kejari Gorontalo Utara segera mengumumkan pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Beberapa waktu lalu sudah disampaikan bahwa calon tersangka sudah dikantongi. Jadi tunggu apa lagi? Kami berharap Kejaksaan segera menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Faisal.
Ia menilai, proyek bernilai miliaran rupiah yang menyangkut fasilitas keagamaan semestinya mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
“Jangan sampai muncul kesan berlarut-larut. Apalagi ini menyangkut rumah ibadah,” tambahnya.
Pernyataan warga tersebut merujuk pada keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gorontalo Utara saat itu, Bagas Prasetyo Utomo, yang pada Oktober 2025 menyampaikan bahwa penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro telah memasuki tahap akhir. Saat itu, Bagas menyebut sejumlah nama calon tersangka telah dikantongi setelah pemeriksaan intensif terhadap Pokja pemilihan, Dinas PUPR, serta pihak perusahaan pelaksana proyek.
Bagas juga menyatakan proses perhitungan kerugian keuangan negara tengah berlangsung dan berada di tahap akhir sebelum penetapan tersangka.
Namun, Kepala Seksi Pidsus definitif Kejari Gorontalo Utara, E. B. Nikijuluw, dalam keterangan terbarunya menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
“Statusnya masih penyidikan. Kami sedang mempelajari seluruh berkas dan memastikan setiap tahapan berjalan sesuai SOP, termasuk perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan ahli,” ujar Nikijuluw.
Ia menekankan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah serta hasil audit kerugian negara yang final. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar proses hukum tidak cacat formil maupun materiil.
“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan objektif. Jika seluruh unsur terpenuhi, tentu akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Firman, warga Gentuma. Ia berharap Kejari tidak hanya menuntaskan perkara Masjid Jabal Iqro, tetapi juga sejumlah kasus lain yang tengah ditangani, seperti dugaan korupsi di BKAD, dana desa, dan PUDAM Gorontalo Utara.
“Kami masyarakat akan mengawal. Pergantian pejabat jangan sampai mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Firman menambahkan, publik berharap tidak ada intervensi atau pengaruh eksternal yang menghambat penegakan hukum.
Sebelumnya, dalam rangkaian penyidikan, Kejari Gorontalo Utara telah melakukan penggeledahan di Kantor UKPBJ, Dinas PUPR, serta pihak rekanan pelaksana proyek. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kini, perhatian publik tertuju pada konsistensi dan kejelasan progres penanganan perkara tersebut. Perbedaan penekanan dalam pernyataan pejabat lama dan pejabat baru menjadi ruang yang menuntut transparansi, agar tidak menimbulkan tafsir beragam di tengah masyarakat.
Penulis: Lukman



