Gorontalo, Mimoza.tv – Korupsi, yang diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, menjadi sorotan penting dalam hukum di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Lebih lanjut, Undang-Undang 31/1999 dan perubahannya merinci 30 jenis tindak pidana korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi 7 kategori utama. Ketujuh kelompok tersebut mencakup kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi yang tercakup dalam UU tersebut:
- Menyuap pegawai negeri
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
- Pegawai negeri menerima suap
- Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
- Menyuap hakim
- Menyuap advokat
- Hakim dan advokat menerima suap
- Hakim menerima suap
- Advokat menerima suap
- Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
- Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
- Pegawai negeri merusakan bukti
- Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
- Pegawai negeri memeras
- Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
- Pemborong membuat curang
- Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
- Rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
- Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
- Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
- Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
- Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
- Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
- Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
- Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
- Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
- Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
- Saksi yang membuka identitas pelapor
Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai jenis-jenis korupsi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas negara. Informasi ini diambil dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyebarkan pengetahuan yang akurat dan relevan.
*Dari berbagai sumber.