Sabtu, Mei 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Yuk, Kenali 7 Kelompok dan 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi

by Lukman Polimengo
Desember 9, 2023
Reading Time: 2 mins read
149 1
A A
0
Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah. Foto : Istimewa.

Ilustrasi dugaan korupsi dana hibah. Foto : Istimewa.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, Mimoza.tv – Korupsi, yang diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, menjadi sorotan penting dalam hukum di Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Lebih lanjut, Undang-Undang 31/1999 dan perubahannya merinci 30 jenis tindak pidana korupsi, yang dapat dikelompokkan menjadi 7 kategori utama. Ketujuh kelompok tersebut mencakup kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi yang tercakup dalam UU tersebut:

Baca juga

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

  1. Menyuap pegawai negeri
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  3. Pegawai negeri menerima suap
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  5. Menyuap hakim
  6. Menyuap advokat
  7. Hakim dan advokat menerima suap
  8. Hakim menerima suap
  9. Advokat menerima suap
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  12. Pegawai negeri merusakan bukti
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
  15. Pegawai negeri memeras
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
  17. Pemborong membuat curang
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor

Dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai jenis-jenis korupsi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas negara. Informasi ini diambil dari berbagai sumber yang dapat dipercaya, sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyebarkan pengetahuan yang akurat dan relevan.

*Dari berbagai sumber.

 

Tags: delik korupsiKORUPSI

Berita Terkait

Anggaran Desa Dikorupsi, Kades dan Ketua BUMDes Buntulia Diborgol Kejaksaan

Mei 18, 2025

Kaleidoskop Kasus Korupsi di Gorontalo Sepanjang Tahun 2024

Desember 26, 2024

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Pertama Yang di Vonis Hukuman Mati

November 25, 2024

Isu “Perdis Ganti-Ganti Baju”: Penyuluh Antikorupsi Minta Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Adhan Dambea ke KPU Kota Gorontalo: Takut Bahas Isu Korupsi?

Kisah Kasus Korupsi Bansos di Negeri Konoha

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version