Sabtu, Mei 17, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo di Vonis Bebas

by Lukman Polimengo
Oktober 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
141 6
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

 

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek SPAM Dungingi, Selasa (15-10-2025.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Dr. Ir. Rifaldi Bahsuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum,” ucap majelis hakim yang disambut sujud syukur dan tangis keluarga terdakwa.

Baca juga

Kasus SPAM Dungingi, Ruly Lamusu : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Sidang Dugaan Korupsi Proyek SPAM Dungingi: Mantan Kadis PU Gorontalo Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam pembacaan itu juga majelis hakim memerintahkan agar segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, Ardi Wiranata selaku kuasa hukum Rifaldi Bahsuan mengatakan, pihaknya merasa bersyukur atas putusan tersebut. Dengan demikian kata dia, apa yang selama ini ditudingkan terhadap kliennya tidak terbukti.

“Alhamdulillah Pak Rifaldi Bahsuan tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang didakwakkan oleh JPU. Sehingganya dengan berakhirnya putusan tadi, klien kami dinyatakan bebas,” ucap Ardi Wiranata.

Ditanya awak media soal ada upaya kasasi, Ardi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dan kewenangan dari JPU.

“Iya, itu hak dari pihak jaksa. Ketika mereka tidak menerima atas putusan yang disampaikan oleh pengadilan, itu hak dari mereka,” pungkasnya.

Setali tiga uang, Muhammad Ronald Taliki selaku kuasa hukum mantan orang nomor satu di PUPR Kota Gorontalo itu juga merasa bersyukur terhadap putusan majelis hakim. Berbagai macam yang disangkakan terhadap lkiennya itu tidak memenuhi unsur bersalah, unsur memperkaya diri sendiri, maupun mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Intinya putusan ini kita terima, dan menyatakan terima kasih terhadap jalannya proses sidang. Demikian juga dengan pasal-pasal. Tadi sudah dijelaskan oleh majelis, tidak ada yang menjerat klien kami,” tandas Ronald.

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan,  JPU meminta agar Rifadli dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Ia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Jaksa Ruly Lamusu menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 yang berkaitan dengan kerugian negara, namun terbukti melanggar Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain Rifaldi, sidang putusan juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni; Asep Rukman Nurhakim (nomor perkara : 9/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto), Zainuddin Monoarfa, S.T Alias Atok, Dahlina Ali Adju (nomor perkara: 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto, Muh Yamin Ahmad, Christian Randebua Alias Robert Christian Tan Alias Tian, dan terdakwa M. Reza Eka Prasetya (nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto).

Penulis : Lukman.

Tags: PN tipikorrspam dungingi

Berita Terkait

Kasi Pidsus, Ruly Lamusu, bersama Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Ricardo.

Kasus SPAM Dungingi, Ruly Lamusu : Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

September 27, 2024
Tujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo menjalani persidangan di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Rabu (25-9-2024), dengan agenda sidang, mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Sidang Dugaan Korupsi Proyek SPAM Dungingi: Mantan Kadis PU Gorontalo Dituntut 6 Tahun Penjara

September 25, 2024
Sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 menjalani sidang di PN Tipikor dan PHI Gorontalo, Kamis (6-6-2024). Foto : Lukman/mimoza.tv.

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi SPAM Dungingi: Tujuh Terdakwa Hadapi Tuntutan JPU

September 24, 2024

Perkara Bansos Bone Bolango Bakal Dilimpahkan di PN, Asintel : Dalam Waktu Dekat ini

Sidang Perdana Kasus SPAM Dungingi, Tujuh Tersangka Dengarkan Dakwaan JPU

PN Gorontalo Terima Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi SPAM Dungingi, Pekan Depan Kadis PU Cs Mulai Disidangkan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version