Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto memusnahkan ratusan barang bukti hasil perkara pidana umum, berupa narkoba, minuman keras, jamu serta obat-obatan, Rabu (28/11/2018).
Bertempat di halaman kantor Kajari Limboto, ratusan barang tersebut berasal dari empat pelanggaran perundang-undangan tentang Narkotika, kesehatan, pangan, serta pelanggaran terhadap Perda.
Supriyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, kepada awak media mimoza.tv mengungkapkan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo
“Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan adalah dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Supriyanto.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari ke empat pelanggaran perundang-undangan tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Barang yang melanggar Undang Undang Kesehatan disini berupa obat kuat dan jamu. Dimana obat dan jamu tersebut tidak memiliki ijin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang kesehatan,” tandas Supriyanto.
Kata dia, adapun pemilik maupun pengedar obat-obatan tersebut telah di tahan. Sedangkan untuk pelaku peredaran Miras hanya dikenakan sangsi pidana ringan berupa penyitaan barang bukti.
“Seluruh barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil perkara tindak pidana umum tahun 2018,” pungkasnya.(luk)