Sabtu, Juni 25, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kejari Limboto Musnahkan Babuk Hasil Perkara Tipidum

by Lukman Polimengo
November 28, 2018
Reading Time: 1min read
58 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Limboto memusnahkan ratusan barang bukti hasil perkara pidana umum, berupa narkoba, minuman keras, jamu serta obat-obatan, Rabu (28/11/2018).

Bertempat di halaman kantor Kajari Limboto, ratusan barang tersebut berasal dari empat pelanggaran perundang-undangan tentang Narkotika, kesehatan, pangan, serta pelanggaran terhadap Perda.

Baca juga

Kata Supriyanto Soal Program Penerangan Hukum Online

Supriyanto selaku Kepala Kejaksaan Negeri Limboto, kepada awak media mimoza.tv mengungkapkan, ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Gorontalo

“Barang bukti yang kita musnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan adalah dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Supriyanto.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dari ke empat pelanggaran perundang-undangan tersebut, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah yang melanggar Undang-Undang Kesehatan.

“Barang yang melanggar Undang Undang Kesehatan disini berupa obat kuat dan jamu. Dimana obat dan jamu tersebut tidak memiliki ijin dari Balai Pengawas Obat dan Makanan, sehingga melanggar ketentuan Undang-Undang kesehatan,” tandas Supriyanto.

Kata dia, adapun pemilik maupun pengedar obat-obatan tersebut telah di tahan. Sedangkan untuk pelaku peredaran Miras hanya dikenakan sangsi pidana ringan berupa penyitaan barang bukti.

“Seluruh barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil perkara tindak pidana umum tahun 2018,” pungkasnya.(luk)

Tags: kejari limbotopemusnahan barang bukti

Berita Terkait

Kata Supriyanto Soal Program Penerangan Hukum Online

Kata Supriyanto Soal Program Penerangan Hukum Online

September 13, 2019
Next Post
Merapi Menggeliat Dan Masyarakat Yang Bersiap

Merapi Menggeliat Dan Masyarakat Yang Bersiap

Rekomendasi

Pasca Quic Count Pemilu, Harga Cabe Rawit Meroket
Ekonomi

Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

by Lukman Polimengo
Juni 20, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Harga Sembako di Gorontalo mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Kenaikan yang terasa itu ada di komoditas cabai...

Read more

Orasi di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo, AMC NKRI Tolak Separatisma

Carut Marut PDAM Bone Bolango, Niko Ungkap Ada Aliran Dana Senilai 400 Juta Ke Sejumlah Oknum Aleg

Hadir Sebagai Saksi, Paris Jusuf : Gubernur Tidak Boleh Robah APBD

Paris Jusuf Akan Tindaklanjuti Dugaan Rp 53 Miliar APBD Provinsi Gorontalo yang Raib, Termasuk Catatan Majalah Tempo

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kasus Dugaan Korupsi Proyek Septik Tank, Mantan Kadis Perkim Pohuwato Resmi Kenakan Rompi Merah

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In