Gorontalo, mimoza.tv – Penyidik Polres Gorontalo Unit Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjebloskan AS alias Azis ke hotel prodeo, setelah oknum Kepala Desa Monas, Kecamatan Monano, Kabupaten Girintalo Utara tersebut diduga menyalahgunakan Dana Desa (Dandes) senilai 192 juta.
Dilansir dari gopos.id, dugaan menyalahgunakan dana desa dilakukan Azis, dengan mengambil alih pengelolaan dana desa 2018 tanpa melibatkan aparatur desa lainnya. Seluruh anggaran diambil dari tangan Bendahara Desa. Selanjutnya Azis melaksanakan secara semua kegiatan fisik secara sendiri.
Parahnya lagi, pekerjaan fisik yang dilakukan Azis tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme pengelolaan dana desa.
Oknum Kepala Desa tersebut ditengarai tak melakukan pekerjaan fisik sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar, tidak dapat menunjukkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dari kegiatan fisik. Bahkan ada pula pekerjaan yang diduga fiktif.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Kukuh Islami, SH saat dikonfirmasi awak media menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Gorontalo.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Undang-undang 31 tahun 1999 Jo undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Kukuh.
Sementara itu, Kanit 3 Tipikor Polres Gorontalo, Bripka Ismail Boudello, SH menambahkan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarkat.
“Perkara ini kami proses setelah menerima laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi nomor : LP/106/III/2019. Reskrim, tanggal 21 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan No : SP. Sidik/68/III/2019 Reskrim,” tandas Ismail.(luk)