Gorontalo, mimoza.tv – Menjelang tahapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober mendatang, tentu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan oleh masing-masing Paslon 3 hari setelah Penetapan, yang semuanya di atur dalam Peraturan KPU yang disosialisasikan kepada semua pasangan calon, sebelum tahapan penetapan.
Untuk penggunaan Dana Kampanye, semua di atur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Dana Kampanye, yang disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo, Sabtu (15/10/2016), di Maqna Hotel Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Mohammad N.Tuli mengatakan, hari ini (15/10) KPUD Provinsi akan mensosialisasikan apa saja yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tentang dana kampanye, seperti sumber dana kampanye, seperti apa kewajiban dari pasangan calon untuk menerima, menata bahkan melaporkan serta membuatkan rekening khusus dana kampanye.
“laporan dana kampanye ini terbagi dalam tiga tahap, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujar Muhammad.
Ketika ditanyakan terkait sumbangan dana kampanye dari pihak luar, dirinya menegaskan, “Untuk sumber dana kampanye, selain dari Partai Politik pengusung, dari Pasangan Calon sendiri, bisa juga dari pihak lain, dalam hal ini bisa dalam bentuk perseorangan, maupun Badan Usaha Milik Swasta atau kelompok, namun sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Dana Kampanye yang akan digunakan oleh masing-masing Paslon saat ini dibatasi jumlahnya, jika sebelumnya untuk dana dari perseorangan sebesar 50 Juta Rupiah, sekarang menjadi 75 Juta Rupiah, sementara dana dari Badan Usaha Milik Swasta sekarang hanya 750 Juta Rupiah.
Termasuk juga dari Partai Pengusung, juga dibatasi sumbangan untuk dana kampanye yang diberikan, yaitu 750 Juta Rupiah. Jika melewati batas yang sudah ditentukan, dana tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi oleh Paslon tersebut.