Selasa, Mei 24, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

KPU : Paslon Bisa Didanai Pihak Lain Namun Sesuai Ketentuan

by admin
Oktober 15, 2016
Reading Time: 1min read
65 0
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

kpu-sosialisasi

Gorontalo, mimoza.tv – Menjelang tahapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober mendatang, tentu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan  oleh masing-masing Paslon 3 hari setelah Penetapan, yang semuanya di atur dalam Peraturan KPU yang disosialisasikan kepada semua pasangan calon, sebelum tahapan penetapan.

Untuk penggunaan Dana Kampanye, semua di atur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Dana Kampanye, yang disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo, Sabtu (15/10/2016), di Maqna Hotel Gorontalo.

Baca juga

Soal Pemilu 2024, Perludem ke KPU: Masa Kampanye Bisa Diperpendek

Alhamdulillah, Bone Bolango Selesaikan Perekaman E KTP

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Mohammad N.Tuli mengatakan, hari ini (15/10) KPUD Provinsi akan mensosialisasikan apa saja yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tentang dana kampanye, seperti sumber dana kampanye, seperti apa kewajiban dari pasangan calon untuk menerima, menata bahkan melaporkan serta membuatkan rekening khusus dana kampanye.
“laporan dana kampanye ini terbagi dalam tiga tahap, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujar Muhammad.

Ketika ditanyakan terkait sumbangan dana kampanye dari pihak luar, dirinya menegaskan, “Untuk sumber dana kampanye, selain dari Partai Politik pengusung, dari Pasangan Calon sendiri, bisa juga dari pihak lain, dalam hal ini bisa dalam bentuk perseorangan, maupun Badan Usaha Milik Swasta atau kelompok, namun sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Dana Kampanye yang akan digunakan oleh masing-masing Paslon saat ini dibatasi jumlahnya, jika sebelumnya untuk dana dari perseorangan sebesar 50 Juta Rupiah, sekarang menjadi 75 Juta Rupiah, sementara dana dari Badan Usaha Milik Swasta sekarang hanya 750 Juta Rupiah.

Termasuk juga dari Partai Pengusung, juga dibatasi sumbangan untuk dana kampanye yang diberikan, yaitu 750 Juta Rupiah. Jika melewati batas yang sudah ditentukan, dana tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi oleh Paslon tersebut.

Tags: KPU

Berita Terkait

Soal Pemilu 2024, Perludem ke KPU: Masa Kampanye Bisa Diperpendek

Soal Pemilu 2024, Perludem ke KPU: Masa Kampanye Bisa Diperpendek

Januari 14, 2022
Alhamdulillah, Bone Bolango Selesaikan Perekaman E KTP

Alhamdulillah, Bone Bolango Selesaikan Perekaman E KTP

Desember 7, 2020

Bahas Soal Peran Media di Pilkada 2020 di Gorontalo, Ini Kata 3 Narasumber Dialog Fokus Mimoza TV

Maret 1, 2020

Kawal Logistil Pemilu, Dua Pimpinan TNI – Polri Berboncengan, Sinergitas TNI Polri Untuk NKRI

April 30, 2019

Waspadai! Para Penangguk Ikan di Air Keruh

April 20, 2019

Diputus Bersalah Caleg PDIP Terancam Di Coret

Februari 23, 2019
Next Post
Partai GERINDRA Siapkan “Amunisi Muda” Untuk Pileg 2019

Partai GERINDRA Siapkan "Amunisi Muda" Untuk Pileg 2019

Rekomendasi

Para Orang Tua Wajib Tau, Tanda-tanda Hepatitis Misterius
Kesehatan

Para Orang Tua Wajib Tau, Tanda-tanda Hepatitis Misterius

by Lukman Polimengo
Mei 5, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Belakangan ini wabah hepatitis misterius tengah menyebar di sejumlah negara termasu Indonesia. Dengan adanya kejadian akibat wabah...

Read more

Ancaman Bencana Sampah Gorontalo

Jelang Idul Fitri, SAR Gorontalo Gelar Apel Siaga Khusus Angutan Lebaran 1443 Hijriyah

LBH Limboto Dukung Penuh LBH Pers Gorontalo

Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

Social Media

POPULAR POST

  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Adhan Dambea Minta Penjagub Tinjau Kembali Perlu Tidaknya Jurubicara

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Bahas Soal Pemberantasan Korupsi di Gorontalo, Begini Kata Adhan Dambea ke KPK

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Tak Dihadiri Rusli Habibie, Terdakwa : Tidak Menghormati Lembaga Pengadilan

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In