Sabtu, Januari 23, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
24 °c
Gorontalo
25 ° Sab
25 ° Ming
25 ° Sen
25 ° Sel
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV
No Result
View All Result

KPU : Paslon Bisa Didanai Pihak Lain Namun Sesuai Ketentuan

admin by admin
Oktober 15, 2016
in Fokus Pilkada, Provinsi Gorontalo
152 1
0
Home Politik Fokus Pilkada
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

kpu-sosialisasi

Gorontalo, mimoza.tv – Menjelang tahapan Penetapan Pasangan Calon (Paslon) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober mendatang, tentu berkaitan dengan pelaksanaan kampanye yang akan dilaksanakan  oleh masing-masing Paslon 3 hari setelah Penetapan, yang semuanya di atur dalam Peraturan KPU yang disosialisasikan kepada semua pasangan calon, sebelum tahapan penetapan.

Untuk penggunaan Dana Kampanye, semua di atur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Dana Kampanye, yang disosialisasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo, Sabtu (15/10/2016), di Maqna Hotel Gorontalo.

Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Mohammad N.Tuli mengatakan, hari ini (15/10) KPUD Provinsi akan mensosialisasikan apa saja yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tentang dana kampanye, seperti sumber dana kampanye, seperti apa kewajiban dari pasangan calon untuk menerima, menata bahkan melaporkan serta membuatkan rekening khusus dana kampanye.
“laporan dana kampanye ini terbagi dalam tiga tahap, yakni laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan yang terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujar Muhammad.

Ketika ditanyakan terkait sumbangan dana kampanye dari pihak luar, dirinya menegaskan, “Untuk sumber dana kampanye, selain dari Partai Politik pengusung, dari Pasangan Calon sendiri, bisa juga dari pihak lain, dalam hal ini bisa dalam bentuk perseorangan, maupun Badan Usaha Milik Swasta atau kelompok, namun sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Dana Kampanye yang akan digunakan oleh masing-masing Paslon saat ini dibatasi jumlahnya, jika sebelumnya untuk dana dari perseorangan sebesar 50 Juta Rupiah, sekarang menjadi 75 Juta Rupiah, sementara dana dari Badan Usaha Milik Swasta sekarang hanya 750 Juta Rupiah.

Termasuk juga dari Partai Pengusung, juga dibatasi sumbangan untuk dana kampanye yang diberikan, yaitu 750 Juta Rupiah. Jika melewati batas yang sudah ditentukan, dana tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi oleh Paslon tersebut.

Tags: KPU
Previous Post

AD Centre Dilempari Batu Oleh Orang Tak Dikenal

Next Post

Partai GERINDRA Siapkan “Amunisi Muda” Untuk Pileg 2019

Next Post
Partai GERINDRA Siapkan “Amunisi Muda” Untuk Pileg 2019

Partai GERINDRA Siapkan "Amunisi Muda" Untuk Pileg 2019

Recommended.

Lebih Dari 350 Personil Dikerahkan Evakuasi Pesawat Lion Air

Penyelam Cek Keberadaan Sinyal “Ping”

Oktober 31, 2018
Hiswana Migas : Masalah Teknis Sebabkan Lambatnya Distribusi Elpiji 3 Kg

Hiswana Migas : Masalah Teknis Sebabkan Lambatnya Distribusi Elpiji 3 Kg

November 25, 2017

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    547 shares
    Share 219 Tweet 137
  • Longsor di Manado Makan Korban Jiwa, Daerah Langganan Banjir Mulai Digenangi Air

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • FOTO: Banjir dan Longsor di Manado dan Sekitarnya

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Bukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi GORR, Josep: Kami Minta AWB Dibebaskan

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Jaga Kelestarian Cagar Budaya, Koramil Suwawa Kerja Bakti Bersama Hipakad

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Cekoki Bayi Dengan Miras, Empat Pemuda ini Diganjar Penjara 10 Kalender

    468 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version