Gorontalo, mimoza.tv – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo, hari ini, Rabu (11/9/2019) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Dilansir dari Kronologi.id, mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Asri Banteng bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Hingga berita ini dtayang, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Gorontalo terkait materi pemeriksaan terhadap Handoyo maupun Asri Banteng.
Seperti diketahui sebelumnya, salah satu terperiksa yakni Asri Banteng telah ditetapkan oleh Kejati Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 85 miliar tersebut.
Shear sebelumnya juga, Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Yudha Siahaan SH membenarkan, dalam dua pekan ini pihaknya menggenjot penyidikan kasus tersebut.
“Pada hari Senin (9/9), Gubernur Rusli dan sejumlah pejabat kita periksa. Hari Selasa (10/9) pak Wagub Idris Rahim, Gusnar Ismail juga diperiksa. Untuk hari ini, Rabu (11/9) Asri Banteng dan Handy Sugiharto juga kita periksa. Selama dua pekan ini secara marathon Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat maupun mantan pejabat, terkait dugaan kasus korupsi proyek GORR,” tandas Yudha.(luk)