Oleh: Dian Ekawaty Ismail
(Guru Besar Hukum Pidana UNG)
Indonesia kembali berada dalam situasi yang menguji kedewasaan negara hukum. Di tengah perang panjang melawan korupsi yang semakin kompleks dan bernilai fantastis, publik dikejutkan oleh langkah penegakan hukum yang menyentuh lingkaran tertinggi aparat penegak hukum sendiri.
Peristiwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri terhadap sejumlah lokasi, termasuk lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjadi alarm keras bagi tata kelola penegakan hukum Indonesia. Langkah tersebut dikaitkan dengan pendalaman sejumlah perkara dugaan korupsi yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Peristiwa ini bukan sekadar soal siapa yang diperiksa, siapa yang memeriksa, atau institusi mana yang lebih dominan. Ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah prinsip equality before the law benar-benar hidup, atau hanya menjadi slogan yang indah ketika dibacakan dalam ruang-ruang akademik dan pidato kenegaraan?
Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi semua orang? Apakah seseorang yang berada di puncak lembaga penegakan hukum tetap dapat diperiksa ketika proses hukum membutuhkan? Ataukah jabatan tertentu menciptakan ruang perlindungan yang membuat hukum kehilangan keberaniannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi konsumsi publik, bukan karena masyarakat ingin melemahkan institusi negara, tetapi karena masyarakat ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Justru pejabat yang memegang posisi paling strategis dalam penegakan hukum harus menjadi contoh pertama bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Kekuasaan yang besar harus berjalan bersama tanggung jawab yang besar pula.
Namun persoalan yang lebih besar dari sekadar pemeriksaan seorang pejabat adalah dampaknya terhadap hubungan antar-lembaga penegak hukum. Polri dan Kejaksaan Agung bukanlah dua institusi yang seharusnya berhadapan sebagai rival. Keduanya adalah pilar negara yang memiliki tugas berbeda tetapi tujuan yang sama: menghadirkan keadilan dan memberantas kejahatan.
Karena itu, ketika muncul ketegangan atau persepsi konflik antar-lembaga, negara harus berhati-hati. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi, tetapi efektivitas pemberantasan kejahatan secara keseluruhan. Korupsi, narkotika, pencucian uang, perdagangan manusia, dan kejahatan terorganisasi tidak akan berhenti hanya karena aparat sedang sibuk menyelesaikan persoalan internal. Para pelaku kejahatan justru selalu mencari celah ketika koordinasi negara melemah.
Bayangkan jika pertukaran informasi antar-lembaga terganggu. Bayangkan jika ego sektoral lebih kuat daripada kepentingan nasional. Bayangkan jika setiap langkah hukum antar-institusi selalu dibaca sebagai persaingan kewenangan.
Dalam kondisi seperti itu, bukan hanya pemberantasan korupsi yang terancam. Perang melawan jaringan narkotika internasional dan kejahatan terorganisasi juga dapat kehilangan efektivitasnya.
Inilah alasan mengapa negara tidak boleh membiarkan publik melihat adanya “perang dingin” antar-aparat penegak hukum. Setiap institusi harus memastikan bahwa proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berubah menjadi pertarungan kekuasaan.
Di sisi lain, apabila seorang pejabat tinggi memang harus dimintai keterangan atau diperiksa, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelemahan institusi. Sebaliknya, keberanian membuka ruang pemeriksaan justru menunjukkan bahwa institusi tersebut menghormati hukum.
Institusi yang kuat bukanlah institusi yang melindungi pejabatnya dari pemeriksaan. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu membuktikan bahwa siapa pun yang berada di dalamnya tetap tunduk pada aturan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di luar lingkaran kekuasaan. Korupsi harus diberantas sampai ke akar persoalan: penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, dan budaya impunitas.
Rakyat tidak membutuhkan drama antar-lembaga. Rakyat membutuhkan kepastian. Mereka ingin melihat polisi, kejaksaan, dan seluruh aparat negara berdiri dalam satu barisan menghadapi musuh yang sebenarnya: korupsi dan kejahatan yang merusak masa depan bangsa.
Sebab ketika para penjaga hukum kehilangan kepercayaan satu sama lain, maka yang paling diuntungkan bukan negara, melainkan para pelaku kejahatan.
Pada akhirnya, ujian terbesar negara hukum bukan ketika hukum berhadapan dengan rakyat biasa. Ujian sesungguhnya adalah ketika hukum harus berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan, kekuasaan, dan pengaruh.
Jika pada titik itu hukum tetap berdiri tegak, maka demokrasi masih memiliki harapan.
Namun jika hukum mulai ragu menyentuh mereka yang berkuasa, maka prinsip equality before the law hanya akan menjadi kalimat indah yang kehilangan makna.



