Selasa, Mei 12, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Ditetapkan Tersangka Kasus TKI DPRD, STA Kirim Sinyal Tak Akan Diam Sendiri

by Lukman
April 27, 2026
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Tersangka STA saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengenakan rompi tahanan, Senin (27/4/2026). STA, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, ditahan terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) periode 2022–2023 yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar. (Foto: Andre, untuk mimoza.tv)

Tersangka STA saat keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengenakan rompi tahanan, Senin (27/4/2026). STA, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, ditahan terkait dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) periode 2022–2023 yang merugikan negara sekitar Rp3 miliar. (Foto: Andre, untuk mimoza.tv)

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo mulai memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD berinisial STA sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp3 miliar.

STA ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran pada periode 2022–2023. Usai penetapan, ia langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan proses hukum lanjutan.

Namun, yang menarik perhatian bukan hanya status hukumnya, melainkan pernyataan STA usai menjalani proses pemeriksaan.

Baca juga

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” ujar STA, Senin (27/4/2026).

Pernyataan itu memunculkan tafsir baru di tengah publik: apakah kasus ini hanya akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran anggaran tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran,” jelas Danif.

Menurutnya, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.

“Untuk pengembalian dana, baik yang sudah maupun yang belum, hal itu masih akan kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar, sebagian dana memang telah dikembalikan. Namun, masih tersisa sekitar Rp600 juta yang belum dipulihkan.

Kejari memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan STA semata.

“Mulai besok dan beberapa hari ke depan, kami akan mempercepat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan,” tegas Danif.

Sebelumnya, pada 9 April 2026, penyidik juga telah memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, yakni Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, sebagai saksi. Keduanya pernah menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), posisi yang memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengesahan kebijakan anggaran.

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat strategis tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan mulai bergerak ke lingkar inti pengambilan keputusan, bukan sekadar pada pelaksana teknis.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana negara di lembaga legislatif daerah, sekaligus menguji sejauh mana aparat penegak hukum berani membongkar struktur tanggung jawab secara menyeluruh.

Di tengah proses yang terus bergulir, publik kini menanti: apakah perkara ini benar-benar akan dibuka seterang mungkin, atau hanya berhenti pada aktor yang lebih dulu terseret.

Penulis: Lukman.

Tags: dprd kabupaten gorontalodugaan korupsikejari kabupaten gorontaloKORUPSITunjangan Komunikasi Intensif

Berita Terkait

Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka, AMMPD Soroti Dugaan “Masuknya” Pokir di Dana Hibah KONI

Mei 6, 2026
Sejumlah massa aksi dari AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Kejati Siapkan Penetapan Tersangka Kasus KONI, “THR” atau “Jumat Keramat”?

Mei 6, 2026
AMMPD menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Gorontalo, Rabu (6/5/2026), dengan membentangkan spanduk tuntutan penuntasan dugaan kasus TIK, tidak tebang pilih. Foto: Lukman/mimoza.tv.

Gelar Demo, AMMPD Desak Kejaksaan Tahan Nelson dalam Kasus TKI Kabgor

Mei 6, 2026

AMMPD Desak Kejati Tuntaskan Dugaan KDO di UNG

HRA Resmi Ditahan, Kejari Kabgor Tambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi TKI

Berbohong Itu Adalah Salah Satu Cabang Olahraga “Bela Diri”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version