GORONTALO, mimoza.tv – Penanganan dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo mulai memasuki fase yang lebih serius. Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan mantan Ketua DPRD berinisial STA sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga sekitar Rp3 miliar.
STA ditetapkan sebagai tersangka atas kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran pada periode 2022–2023. Usai penetapan, ia langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan proses hukum lanjutan.
Namun, yang menarik perhatian bukan hanya status hukumnya, melainkan pernyataan STA usai menjalani proses pemeriksaan.
“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” ujar STA, Senin (27/4/2026).
Pernyataan itu memunculkan tafsir baru di tengah publik: apakah kasus ini hanya akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran anggaran tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran,” jelas Danif.
Menurutnya, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana, termasuk pihak-pihak yang diduga ikut menikmati atau bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.
“Untuk pengembalian dana, baik yang sudah maupun yang belum, hal itu masih akan kami kembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan,” tambahnya.
Dari total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar, sebagian dana memang telah dikembalikan. Namun, masih tersisa sekitar Rp600 juta yang belum dipulihkan.
Kejari memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan STA semata.
“Mulai besok dan beberapa hari ke depan, kami akan mempercepat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan,” tegas Danif.
Sebelumnya, pada 9 April 2026, penyidik juga telah memeriksa dua mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, yakni Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, sebagai saksi. Keduanya pernah menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), posisi yang memiliki peran penting dalam pembentukan dan pengesahan kebijakan anggaran.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat strategis tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan mulai bergerak ke lingkar inti pengambilan keputusan, bukan sekadar pada pelaksana teknis.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan dana negara di lembaga legislatif daerah, sekaligus menguji sejauh mana aparat penegak hukum berani membongkar struktur tanggung jawab secara menyeluruh.
Di tengah proses yang terus bergulir, publik kini menanti: apakah perkara ini benar-benar akan dibuka seterang mungkin, atau hanya berhenti pada aktor yang lebih dulu terseret.
Penulis: Lukman.



